Kasus Brigadir J

Digugat Perdata di PN Jaksel, Kuasa Hukum Bharada E: Tidak Punya Waktu Ladeni Deolipa Yumara

Pencabutan kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara sesuai dengan Pasal 1814 Kitab Undang-undang Perdata.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Deolipa Yumara mengajukan gugatan perdata pada Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ingin mencari tahu alasan pencabutan sebagai kuasa hukum oleh Bharada E. 

 

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat Dari Anggota Polri dan Proses Administrasi Sedang Digodok

 

"Kalau sidang kita tahu alasannya apa, tapi kan alasannya sudah enggak bermakna, alasan yang disampaikan di persidangan enggak bermakna karena apa, pada posisi titik di awal tidak disampaikan," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan Rabu (14/9/2022).

Mantan kuasa hukum Angel Lelga ini melanjutkan, jika proses pencabutan kuasa dijalankan secara baik dan sesuai prosedur maka ia tak akan mengajukan gugatan.

Ia juga ingin mengejar kebenaran hukum supaya kedepannya tidak ada pemgacara yang bernasib sama denganya.

"Kalau hukumnya enggak benar, ya saya kejar terus sampai hukumnya benar, jadi saya enggak mati di posisi oh dipecat, sudah, enggak," ujarnya.

"Hukumnya bagaimana dulu, kalau enggak benar prosesnya ya saya kejar, saya gugat," ungkapnya.(m26)

 


 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved