Prostitusi Online

Mucikari Prostitusi Online Diciduk Polres Jakarta Selatan, Mencari Pelanggan Lewat Aplikasi MiChat

Lima Mucikari Prostitusi Online Diciduk Polres Jaksel, Ada Enam Perempuan Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Empat orang berseragam oranye dengan nomor punggung berbeda dan gunakan sebo (penutup wajah) digiring oleh Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang rillis pada Jumat (23/9/2022) siang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Empat orang berseragam oranye dengan nomor punggung berbeda dan gunakan sebo (penutup wajah) digiring oleh Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang rillis pada Jumat (23/9/2022) siang.

Mereka adalah tersangka prostitusi online dan satu tersangka tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

Kelima orang ini ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Jaha, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (22/9/2022) malam.

Empat tersangka berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR (di bawah umur) dan saat digrebek di hotel sedang melakukan kegiatan prostitusi.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, para tersangka ini mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Kemudian, pelanggan dan pelaku ini melakukan negosiasi harga mulai dari Rp 800.000 sampai Rp 1.000.000.

"Ada juga beberapa pelanggan yang menawar Rp 300.000 diambil juga oleh para tersangka ini, semua harga itu sekali main," jelasnya. 

Baca juga: Makin Berani, Pelaku Prostitusi Online Beraksi di Sebuah Kos Perumahan Tangerang

Kegiatan open BO ini sudah dijalani lima tersangka sejak satu sampai dua bulan lalu dan mereka mengambil keuntungan sekira 30 sampai 50 persen.

Harun mengaku, para korban prostitusi ini ada enam orang lima diantaranya wanita dewasa dan satu di bawah umur.

Setiap hari, enam korban ini menginap di hotel dengan biaya sewa perhari Rp 300.000 dan lima tersangka ini juga bisa mendapatkan dua sampai tiga pelanggan untuk satu perempuan peliharaannya.

"Uniknya itu, ada satu tersangka yang memiliki hubungan dengan korban, artinya dia menjual pacarnya sendiri di aplikasi," ucapnya.

Dari dalam kamar itu, aparat kepolisian menemukan 13 Hp, tiga kotak alat kontrasepsi merek sutra, enam kunci kamar, tiga bra dan empat celana dalam.

Para tersangka ini mencari korbannya dari perempuan broken home atau yang memiliki masalah dengan keluarganya untuk diajak jadi PSK online.

Namun, uang yang diterima para korban dan tersangka ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bayar sewa kamar.

"Jadi ada enam kamar yang di sewa, dalam seharinnya dia menyewa Rp 300.000," ungkapnya.

Baca juga: Terjadi di Tangsel, Rumah Kos Jadi Sarang Prostitusi Online

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved