Kriminal
Polisi Panggil Terlapor Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang
Dua wartawan Karawang itu diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Polres Karawang memanggil terlapor dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang pada hari ini, Senin (26/9/2022).
"Iya agenda hari ini pemanggilan para terlapor ke Mapolres Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, pada Senin (26/9/2022).
Arief menjelaskan, hingga sore ini belum ada satupun yang datang.
"Belum ada datang, tapi ada salah satu terlapor melalui pengacaranya datang memberikan surat keterangan sakit," jelas dia.
Jika tidak ada yang datang, kata Arief, maka pihaknya akan mengagendakan ulang pada hari Kamis (29/9/2022)
"Kami masih menunggu hari ini," katanya.
Dua wartawan Karawang, Jawa Barat diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Baca juga: Dua Wartawan di Karawang Diculik dan Dianiaya, Hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).
Dua korban tersebut bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustopa yang merupakan wartawan media online.
Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan1.jpg)