Istri Gerebek Suami
INI Tanggapan Pemkot Jakarta Barat Soal Oknum ASN yang Digerebek Istrinya di Hotel
Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko belum mau berkomentar lebih jauh terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang digerebek istri sahnya di Hotel FM3, Kota Tangerang, lantaran diduga berselingkuh.
Menurut Yani, ia akan mengecek terlebih dahulu, terkait kasus yang menyeret nama baik Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat tersebut.
"Saya akan cek, saya akan koordinasikan dan komunikasikan ya," ujar Yani, Sabtu (1/10/2022)
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Lin Mutmainah menjelaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses pelanggaran etika yang dilakukan ASN tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Ada di PP nomor 94, nanti ada pemanggilan yang bersangkutan, nanti ada berita acara, nanti diberita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggarannya," kata Lin Mutmainah.
"Karena ini sedang dalam proses hukum itu mungkin diberi kesempatan proses hukum berlaku dulu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Turman disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Jakarta Barat, diduga berselingkuh ST yang merupakan stafnya.
Turman dan stafnya digrebek di Hotel FM3, Kota Tangerang, lantaran diduga berselingkuh oleh istri sahnya Turman, yakni Sunarni, pada Kamis (29/9/2022) malam.
Kuasa hukum Sunarni, Tris Haryanto memaparkan kronologi penggerebekan terhadap Turman.
Dimulai dengan membuntutinya terlebih dahulu dari Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat.

Pembuntutan dilakukan oleh Sunarni dengan didampingi tim kuasa hukum sejak pukul 16.00 WIB.
Setelah menunggu, kendaraan roda empat atau mobil milik Turman akhirnya keluar dari tempatnya bekerja dan melaju menuju daerah Kota Tangerang.
Hingga pukul 18.30 WIB, mobil yang dikendarai Turman masuk ke sebuah tempat penginapan di Kota Tangerang, yakni Hotel FM3.
"Kami mengikutinya itu dari kantor tempat suami klien kami bekerja di Jakarta Barat dari jam pulang kerja yaitu pukul 16.00 WIB," ujar Tris Haryanto.
"Setelah itu, kami mengikuti di belakang mobil si pelaku ini dan sampai di hotel itu sekitar abis magrib jam 18.30-an," imbuhnya.
Setelah memastikan Turman masuk ke dalam hotel tersebut bersama dengan ST, Sunarni beserta tim kuasa hukum akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, penggerebekan dilakukan langsung ke kamar hotel bersama dengan personel Polsek Pinang.
"Setelah kami melakukan koordinasi sama pihak kepolisian dan akhirnya kami melakukan penggerebekan kira-kira jam pukul 20.30 WIB dengab ditemani pihak kepolisian," kata dia.
Saat dipergoki, Turman dan stafnya itu diduga baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pasalnya, kondisi keduanya saat itu tengah mengenakan pakaiannya masing-masing.
"Saat kami masuk itu, kondisinya mereka sedang beres-beres pakai baju, ya dugaan kami mereka baru saja melakukan hubungan seperti suami istri," ungkapnya.
Setelah itu, dua orang oknum ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang diduga berselingkuh itu dibawa menuju Mapolsek Pinang.
Dan selanjutnya pada pukul 21.48 WIB, ke duanya dibawa menuju Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Sunarni menerangkan, dirinya telah lama mencurigai suaminya itu menjalin hubungan dengan wanita lain, yakni sejak awal tahun 2021.
Namun demikian, dirinya mengaku belum memiliki bukti yang kuat untuk memastikan bahwa suaminya itu telah berselingkuh.
"Sebetulnya itu saya curiga kalau suami saya ini punya perempuan lain sudah lama, dari tahun 2021 karena sering pulang larut malam, tapi saya tetap berpikir positif sebab belum punya bukti yang kuat," ucapnya.
"Tapi ternyata, semakin ke sini bukannya semakin bagus, tapi malah tambah larut malam pulangnya, sebagai istri pasti berpikir ada apa gitu kan, makanya itu saya meminta perlindungan hukum," terang Sunarni. (m28/m32)