Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Menjalani Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selat
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung RI yang sudah menerima berkas perkara dan para tersangka kasus Brigadir J itu tidak sedang mempertimbangkan memindahkan sidang kasus ini ke lokasi lain.
"Pemindahan ruang persidangan? Kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan," ujar Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2-22).
Dia menambahkan, pelimpahan perkara bakal segera dilakukan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat Senin (10/10/2022) mendatang.
"Kami yakin benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," kata Fadil Zumhana.
Baca juga: Ferdy Sambo Bela Putri Candrawathi, Sebut Istri Tidak Bersalah dan Menjadi Korban
Baca juga: Ini Alasan Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Cinta sang istri
Sementara itu, Ferdy Sambo yang kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dari Polri mengatakan, perbuatannya menghabisi Brigadir J karne kecintaannya kepada sang istri, Putri Candrawathi.
"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada isteri saya," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
"Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami isteri saya."
"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami," ujarnya lagi.
Dia mengaku menyesal membunuh Brigadir J karena sangat emosi.
Meskipun begitu, dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Bela istri
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo yang mengenakan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Agung RI juga membela sang istri, Putri Candrawathi.
Dia mengatakan bahwa Putri Candrawathi tidak bersalah dan menjadi korban.