Kasus Brigadir J
Kejagung Sebut Perkara Ferdy Sambo Cs akan Tetap Disidangkan di PN Jaksel
Kejagung RI belum mempertimbangkan untuk memindahkan persidangan Ferdy Sambo di lokasi lain.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan, perkara Ferdy Sambo cs bakal tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun pihak Kejagung RI belum mempertimbangkan untuk memindahkan persidangan di lokasi lain.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan," ujarnya.
"Tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," sambung dia.
Ia menuturkan, pelimpahan perkara bakal segera dilakukan oleh pihaknya ke PN Jaksel paling lambat pada Senin (10/10/2022) mendatang.
"Kami yakin benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," kata Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com, Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah.
Ia keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekitar pukul 12.57 WIB.
Ferdy Sambo berada di gedung itu selama hampir 1 jam.
Baca juga: Ferdy Sambo: Semua yang Saya Lakukan Karena Kecintaan Pada Putri Candrawathi