Pengedar sabu

Pengedar Sabu Asal Sumatera Selatan yang Sering Bertransaksi di Wilayah Kota Tangerang Diringkus

Pengedar Sabu Asal Sumatera Selatan Diringkus Polsek Neglasari di Jakarta Barat

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pengedar sabu asal Sumatera Selatan ditangkap Polresto Tangerang Kota 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (31) pada Rabu (5/10/2022).

Pengedar barang terlarang itu diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering bertransaksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota berinisial S berhasil diamankan hari Rabu kemarin sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Zain mengatakan, S berhasil diringkus usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan, S akhirnya berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Neglasari dan dibackup personel Sat Narkoba Polrestro Tangerang Kota.

"Setelah memastikan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat sesuai, pelaku pun dihampiri, kemudian dilakukan penggeledahan," kata dia.

"Dan ternyata benar, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika sabu tersebut," imbuhnya.

Dari tangan S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 paket (klip) plastik bening yang diduga berisi sabu, dengan total seberat 13,87 gram.

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu ini dari orang lain yang berinisial I, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO)," terangnya.

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Kurir Pengedar Sabu yang akan Diedarkan di Mandalika

Atas perbuatannya, warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat hukuman tentang penyalahgunaan nakotika jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved