Indra Kenz Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Binomo, Bantah Tuduhan Dirinya Tidak Kooperatif

Indra Kenz menjalani pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022). Dia membantah tuduhan dirinya tidak kooperatif

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Terdakwa kasus investasi bodong Indra Kenz hadir secara virtual pada sidang beragendakan pembacaan pledoi dalam sidang di PN Tangerang, Senin (10/10/2022) malam 

"Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berungkali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," kata Indra Kenz.

Pantauan TribunTangerang.com, sidang beragendakan pembacaan pleidoi tersebut berlangsung hingga larut malam.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Tangerang, dan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Rahman Rajagukguk.

Sementara terdakwa Indra Kenz, hadir secara virtual.

Pria yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu membacakan pembelaannya secara online, usai pembacaan pleidoi dilakukan oleh tim kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa, berdasarkan hasil keputusan dari fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini. (m28)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved