Indra Kenz Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Binomo, Bantah Tuduhan Dirinya Tidak Kooperatif
Indra Kenz menjalani pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022). Dia membantah tuduhan dirinya tidak kooperatif
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
"Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berungkali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," kata Indra Kenz.
Pantauan TribunTangerang.com, sidang beragendakan pembacaan pleidoi tersebut berlangsung hingga larut malam.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Tangerang, dan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Rahman Rajagukguk.
Sementara terdakwa Indra Kenz, hadir secara virtual.
Pria yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu membacakan pembelaannya secara online, usai pembacaan pleidoi dilakukan oleh tim kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa, berdasarkan hasil keputusan dari fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini. (m28)