Lesti Korban KDRT

Alasan Polres Metro Jakarta Selatan Tidak Menahan Rizky Billar, Tunggu 1x25 Jam

Polres Metro Jakarta Selatan Membeberkan Alasan Tidak Menahan Rizky Billar Meski Sudah Bertatus Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Istrinya

Editor: Jefri Susetio
@Rizky Billar
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, istrinya. Dia kembali menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan alasan belum menahan Rizky Billar meski sudah berstatus tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar belum ditahan karena belum 1x24 jam.

Meskipun belum ditahan, kata dia, Rizky Billar tidak bisa pulang ke rumah. Artinya, masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita kan harus ada pengamanan," kata AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kita terapkan di sini," tambahnya.

Ia menambahkan, kepolisian belum melakukan proses penahanan setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan apa-apa, ini memang proses, jadi bukan menahan. Tapi mengamankan selama 1X24 jam," lanjutnya.

Sekedar informasi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rizky Billar langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT kepada Lesti Kejora.

Baca juga: Rizky Billar Tersangka, Lesti Kejora Dikabarkan Langsung Pulang ke Indonesia, Mau Damai?

Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Lagi Hari Ini sebagai Tersangka Didampingi Keluarga dan Pengacara

Rizky Billar Lelah

Hotma Sitompul, kuasa hukum Rizky Billar menyampaikan, kondisi kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Letih sekali, kondisinya capek lelah," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Dengan begitu, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.

"Kita minta ditunda dulu sebentar," ujar Hotma Sitompul.

Lebih lanjut, Hotma menerangkan bahwa ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.

"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.

"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," jelas Hotma Sitompul.

Sementara sejauh ini belum terlihat keluarga atau rekan yang mengunjungi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari Ini Akan Diperiksa Lagi, Rizky Billar Akan Langsung Dipenjara?
Polisi belum menahan suami Lesti Kejora, meski status Rizky Billar tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya.

Hari ini pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora dengan Rizky Billar tersangka pun dilanjutkan.

Tentang pemeriksaan lanjutan atas status Rizky Billar tersangka KDRT pada Lesti Kejora diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.

Milano Lubis mengatakan bahwa Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.

Malam tadi Rizky Billar minta istirahat.

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Seperti diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Hanya Nginap di Polres, Tidak Ada Penahanan

Pesinetron Rizky Billar dipastikan Kuasa Hukumnya tak ditahan, dia hanya menginap di Polres Metro Jakarta Selatan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pedangdut Lesti Kejora, Rabu (12/10/20220) malam.

Kabar ini disampaikan oleh Hotma Sitompul, yang resmi menjadi kuasa hukum Rizky Billar.

"(Rizky Billar menginap?) Kelihatannya begitu," ujar Hotma Sitompul saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama,. Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2022) dini hari.

Menurut Hotma Sitompul, Rizky Billar diistirahatkan setelah menjalani pemeriksaan panjang, untuk dilanjutkan kembali pada Kamis (14/10/2022).

Ia memastikan Rizky Billar bukan ditahan tapi menginap saja di Polres Jakarta Selatan.

Hotma menegaskan bahwa Rizky Billar belum ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT atas Lesti Kejora.

Billar katanya akan kembali diperiksa pada Kamis (13/12/2022) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Psikolog Aully Grashinta: Langkah Lesti Kejora Keluar dari Tindak KDRT Perlu Ditiru Korban Lainnya 

Baca juga: Diam-diam Lesti Kejora Terbang Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Pegang Erat-erat Lengan Sang Ayah

"(Pemeriksaan) Diistirahatkan, tidak ada penahanan," kata Hotma

Rizky Billar tidak mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.

Selain itu Hotma Sitompul menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyeseli perbuatannya.

Sebab Rizky Billar mengaku memang tidak melakukannya.

"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Tersangka Tapi Belum Ditahan, Polisi Sebut Amankan Suami Lesti Kejora 1x24 Jam

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved