Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Hasto Atmojo: LPSK Duga Gas Air Mata Jadi Penyebab Kematian Massal di Stadion Kanjuruhan Malang
Hasto Atmojo mengatakan, LPSK menduga gas air mata menjadi penyebab kematian massal di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo mengatakan, LPSK menduga gas air mata menjadi penyebab kematian massal di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kematian massal itu terjadi saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan seusai laga Liga 1 Arema FC dan Persebaya Surabaya.
LPSK, kata Hasto Atmojo, menyimpulkan bahwaĀ penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar sehingga berakhir dengan kematian penonton.
"Adapun penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian," ujar Hasto Atmojo saat konferensi pers secara virtual, Kamis (13/10/2022).
"Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain," ucapnya.
Dugaan LPSK lainnya, penyelenggara tidak siap menghadapi situasi pada 1 Oktober 2022 lalu dan tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra-pertandingan.
"Yang kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19," ujarnya.
Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, PSSI Berencana Gulirkan Kembali Liga 1 pada 25 - 26 November 2022
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Jadi Saksi Bisu Ratusan Orang Tewas
Menurut Hasto Atmojo, aturan FIFA itu tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata.
"Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA," ujarnya.
Dia menuturkan, meskipun pintu keluar stadion terbuka, namun tidak efektif sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu bersamaan.
"Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu," ujarnya.
Serta, tidak ada jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, pat 20 Aremania yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan terdiri atas 14 laki-laki dan 6 perempuan.
"Data per hari ini, 20 permohonan. Dari 20 itu 14 di antaranya laki-laki, dan enam perempuan. Ada 3 pelajar, masih anak-anak. Yang di-BAP jadi saksi ada dua," ucap Nasution saat bersamaan.
Dia menambahkan, LPSK menemukan 32 CCTV di Stadion Kanjuruhan dan semuanya relatif berfungsi.
"Dari beberapa temuan di lapangan, jika ditanya, apa ada CCTV, ada. LPSK menemukan 32 CCTV dan titik semuanya itu relatif berfungsi," ujar Nasution.
Ā
Stadion Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
LPSK
Lembaga perlindungan saksi dan korban
Hasto Atmojo
Chico Aura Dwi Wardoyo Pulangkan Mantan Juara Dunia 2021 di Ajang Indonesia Masters 2023 |
![]() |
---|
7 Shio yang Beruntung di Tahun Kelinci Air, Bisnis Kesehatan Berkembang |
![]() |
---|
Pengamat Setuju Penghentian Pelat RF, Kerap Arogan dan Timbulkan Kecemburuan SosialĀ |
![]() |
---|
Tamara Bleszynski Ingkar Janji Bayar Pengobatan Ayah Digugat Ryszard Bleszynski Rp 34 Miliar |
![]() |
---|
Rezaldi Hehanusa Bergabung ke Persib Bandung, Luis Mila: Dia Paham Apa yang Saya Mau |
![]() |
---|