Seleb

Wanda Hamidah dan Keluarga Bakal Tetap Bertahan saat Rumah Digusur Paksa Pemkot Jakarta Pusat

keluarganya dipindah paksa oleh pemerintah setempat tanpa membekali petugas Satpol PP Jakarta Pusat surat keputusan (SK) mengosongkan rumah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Wanda Hamidah dan keluarganya akan tetap bertahan di rumah yang telah dihuni keluarganya selama 60 tahun meskipun Pemkot Jakarta Pusat memaksanya mengosongkan rumah. 

Sementara itu, Pemkot Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, salah satunya rumah keluarga Wanda Hamidah.

Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Wali Kota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni. Setelah tidak ada respon atau gugatan, Pemkot Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan paksa.

Kelima rumah tersebut diklaim Wali Kota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah.

Rumah itu hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) di atas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.

SIP kelima rumah tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2012.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved