Sidang Ferdy Sambo
Permohonan Putri Candrawathi Pindah Rutan dari Salemba ke Mako Brimob Ditolak Majelis Hakim
Karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dapat mengabulkan permohonan Putri Candrawathi untuk pindah penahanan dari Rutan Kejagung Cabang Salemba ke Mako Brimob, Depok.
"Surat ini meminta agar saudari terdakwa Putri dipindahkan penahanan dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob. Karena kewenanagan sudah ditangan majelis, kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
"Karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako," sambungnya.
Sementara itu, mengenai permohonan izin dari keluarga untuk menjenguk Putri dapat menghubungi panitera.
"Permohonan izin dari keluarga untuk menengok, kami akan berikan besok silakan jam 2 siang berhubungan dengan panitera penggantinya," kata dia.
Adapun majelis hakim mengabulkan permohonan Putri untuk dijenguk oleh keluarga selama berada di dalam rumah tahanan (rutan) Kejagung.
"Kami akan berikan setiap 2 minggu sekali (untuk dijenguk) dan mengikuti ketentuan Kejaksaan Agung pada Rutan Salemba," ujarnya. (m31)