Polisi Tembak Polisi
Video rekaman CCTV yang Perlihatkan Brigadir J masih hidup, Ferdy Sambo Perintahkan Hapus
Video Rekaman CCTV Terlihat Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo: Kalau Ada Bocor dari Kalian Berempat
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Video rekaman CCTV memperlihatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup.
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Arif Rachman Arifin memberangus video rekaman CCTV tersebut.
Video itu diketahui pada saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pasalnya, video tersebut dinilai mematahkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo perihal penyebab kematian Brigadir J.
Adapun skenario yang dibuat Ferdy Sambo adalah Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Agus Nurpatria Adi Purnama yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Persidangan digelar di ruang utama sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Agus menjalani sidang atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Sambo memerintahkan Chuck Putranto menduplikat atau menyalin ulang tiga unit DVR CCTV yang diambil kembali penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Chuck Putranto justru menyuru Baiquni Wibowo untuk mencopy atau menyalin serta melihat isi dari DVR CCTV.
Ia menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo agar mengambil DVR CCTV yang disimpan di dalam mobil.
"Setelah keduanya bertemu, Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya'," ujar jaksa.
"Dan oleh saksi Baiquni Wibowo menjawab 'ngga apa-apa nih..?' dan dijawab oleh Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," sambung jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Anak Buah Jangan Sampai Sebar Aib Keluarga, Ingin Dibuat Folder Khusus
Dari tiga DVR CCTV, hanya ada satu DVR CCTV yang berisi data atau rekaman.
Yakni DVR CCTV yang berada di gapura pos sekuriti yang mana menghadap rumah Nomor 46, Nomor 45, dan Nomor 43.
"Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata jaksa.
"Dan dipindahkan ke media penyimpanan flashdisk wama merah hitam," lanjut jaksa.
Baiquni Wibowo, tutur jaksa, kemudian menunjukan data rekaman yang sudah disalin itu kepada Chuck Putranto.
Tepatnya pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB usai pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.
"Baiquni Wibowo menyampaikan kepada Chuck Putranto 'nih udah copyannya CCTV'," kata jaksa.
"Saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?',", sambung jaksa.
Chuck Putranto bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit kemudian menonton rekaman CCTV hasil unduhan.
Yang mana pada saat menonton rekaman CCTV itu menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo.
Baca juga: Manahan Tangis, Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf kepada Keluarga Brigadir J Usai Sidang Perdana
Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit lantas terkejut melihat isi rekaman.
"Mereka berkata 'bang ini Yosua masih hidup', lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," kata jaksa.
"Dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.
Arif Rachman Arifin merasa kronologis kejadian tembak-menembak tidak sesuai dengan rekaman CCTV tersebut.
Arif Rachman Arifin lantas memberitahukan kepada Hendra Kurniawan selaku senior atau atasannya langsung.
"Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya," kata jaksa.
Arif Rachman Arifin kemudian gemetar, sementara Hendra Kurniawan berusaha menenangkannya.
Mereka berdua lantas menghadap Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo menanyakan maksud dari kedatangan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin," ujar jaksa.
"Dan dijawab oleh Hendra Kurniawan hendak melaporkan apa yang sebenarnya yang dilihat oleh saksi Arif Rachman Arifin, dari rekaman CCTV," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo terkait Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Mengetahui hal tersebut, Ferdy Sambo malah tidak percaya.
"Masa...sih', kemudian Hendra Kurniawan meminta kepada Arif Rachman Arifin, untuk menjelaskan kembali apa isi rekaman CCTV tersebut," kata jaksa.
"Terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang ke TKP," lanjutnya.
Ferdy Sambo kemudian bersikukuh rekaman tersebut keliru.
Arif Rachman Arifin saat itu mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi.
"Masa kamu tidak percaya sama saya". Lalu Ferdy Sambo, menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut," tutur jaksa.
Arif Rachman Arifin menjawab empat nama, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Mereka berempat yang melihat dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop tersebut miliknya Baiquni Wibowo.
"Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," ujar jaksa.
"Kemudian Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," sambungnya.
Sambo menginstruksikan kepada Hendra Kurniawan untuk memastikan agar rekaman video sudah terhapus.
"Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik. Pastikan semuanya beres'," kata jaksa. (m31)