Kasus Brigadir J

Jaksa Juga Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Agar Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

JPU juga minta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengenakan kembali rompi merahnya, Kamis (20/10/2022). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Setelah penuntut umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan Penuntut Umum terdakwa Putri Candrawathi, halaman 6 sampai dengan halaman 17, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP."

"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata Erna Nurmawati.

Baca juga: Kronologi Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo terkait Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Adukan Perbuatan Brigadir di Kamar, Minta Sambo tak Langsung Bertindak

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bakal menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi pada pekan depan. 

Melalui sidang putusan sela akan menentukan nasib perkara tersebut apakah dilanjut atau tidak.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, putusan sela akan dilaksanakan pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

"Kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari Rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," katanya.

Tersangka Putri Candrawathi lalu meninggalkan ruang sidang dan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba sekira pukul 10.50 WIB.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved