Kasus Brigadir J
Jaksa Juga Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Agar Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
JPU juga minta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bukan hanya eksepsi Putri Candrawathi yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditolak majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
JPU juga minta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Lantas, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan agar selanjutnya perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sekira pukul 10.22 WIB.
Sambo tampak mengenakan kemeja batik cokelat dan masker hitam. Sebelum memasuki ruang sidang, dia melepaskan rompi tahanan merah.
Bekas kepala divisi profesi dan pengamanan Polri ini juga menggengam buku berkelir hitam yang turut dibawanya saat disang Senin (17/10/2022) lalu.
Tak lama waktu berselang, ia keluar dari ruang sidang sekira pukul 10.58 WIB.
Baca juga: HARI Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Video rekaman CCTV yang Perlihatkan Brigadir J masih hidup, Ferdy Sambo Perintahkan Hapus

Sebelumnya, Putri Candrawathi-terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, jaksa penuntut umum minta majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menolak eksepsi Putri Candrawathi.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata JPU Erna Nurmawati.
"Oleh karenanya, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," ujarnya.
Alasan JPU menolak eksepsi Putri Candrawathi, "Satu bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Putri Candrawathi mengenai kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari jaksa penuntut umum," ujar dia.
"Setelah penuntut umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan Penuntut Umum terdakwa Putri Candrawathi, halaman 6 sampai dengan halaman 17, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP."
"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata Erna Nurmawati.
Baca juga: Kronologi Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo terkait Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Adukan Perbuatan Brigadir di Kamar, Minta Sambo tak Langsung Bertindak
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bakal menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi pada pekan depan.
Melalui sidang putusan sela akan menentukan nasib perkara tersebut apakah dilanjut atau tidak.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, putusan sela akan dilaksanakan pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
"Kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari Rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," katanya.
Tersangka Putri Candrawathi lalu meninggalkan ruang sidang dan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba sekira pukul 10.50 WIB.