Polisi Tembak Polisi
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Majelis akan Putuskan Rabu Pekan Depan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Bahwa pada pokoknya Penuntut Umum menolak semua eksepsi (atau) nota keberatan Terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Kuat, di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh Penuntut Umum dalam pendapat Penuntut Umum atas dakwaan," sambungnya.
Menurut JPU, eksepsi yang dibuat oleh pihak terdakwa mayoritas berisi penyesatan sehingga seolah-olah surat dakwaan yang dibuat oleh JPU bertentangan dengan acara hukum pidana.
"Tujuan Penuntut Umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan," kata jaksa.
"Sehingga membuat seolah-olah tindakan Penuntut Umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan acara hukum pidana, yang dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, harus dinyatakan ditolak sebagaimana dalam (Pasal) 156 ayat 1 KUHAP," sambungnya.
Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bakal menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf pada pekan depan.
Adapun melalui sidang putusan sela akan menentukan nasib perkara tersebut apakah dilanjut atau tidak.
Baca juga: Jaksa Juga Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Agar Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, putusan sela akan dilaksanakan pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
"Demikian tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh Penasihat Hukum, yang disampaikan JPU telah dibacakan," kata Wahyu.
"Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," sambungnya. (m31)
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Kasih Pesan Menyentuh untuk Bharada E: Kejujuran tidaklah Sia-sia |
![]() |
---|
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Ferdy Sambo, Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Bharada E Jantan dan Berharap Tabah dalam Menerima Vonis |
![]() |
---|
Richard Eliezer Berterimakasih kepada Mahfud MD dan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bharada E Membeberkan Kondisi Mental Kliennya |
![]() |
---|