Gagal ginjal
Pemilik Apotek Berharap Pemerintah Segera Menentukan Jenis Obat Sirup yang Bisa Dijual dan Tidak
Kementerian kesehatan telah mengeluarkan instruksi kepada apotek untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup sementara waktu.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM,TANGERANG SELATAN -- Kementerian kesehatan telah mengeluarkan instruksi kepada apotek untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup sementara waktu.
Hal ini erat kaitannya dengan munculnya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Michael, salah satu pemilik apotek di Jalan Serua, Tangerang Selatan mengatakan ia sudah mengetahui akan instruksi tersebut dan siap menjalankannya.
"Namanya peraturan kan harus mengikuti. Sebagai praktisi kesehatan ya kalau memang itu yang terbaik ya itulah yang kita ikutin," ujarnya saat ditemui di apoteknya oleh TribunTangerang.com, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, ia pun siap untuk tidak memperjualkan obat sirup sementara waktu, dan memilih menjual obat pengganti yang jenis non sirup.
Namun, ia berharap agar pemerintah segera bisa menentukan apa-apa saja jenis obat yang bisa dijual dan tidak.
Menurutnya, kondisi saat ini cukup mengganggu.
Baca juga: 8 Anak Gagal Ginjal Meninggal, Edy Rahmayadi Larang Puskemas dan Rumah Sakit Beri Obat Sirup
"Harapan kami pastinya secepatnya di atur, mana yang bisa dijual atau tidak. Kalau sekarang kan instruksi untuk tidak menjual , dan belum ada instruksi apakah ditarik lalu diganti atau sebagainya. Semoga secepatnyalah ada kesimpulan," tambahnya.
Tangerang Selatan mencatatkan nirkasus gagal ginjal akut pada anak.
Hal ini diketahui dari keterangan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
"Alhamdulillah, sampai saat ini di Tangsel belum ada laporan terkait hal tersebut," kata Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Tangerang Larang Peredaran Obat Sirup Tindak Lanjut Intruksi Kemenkes RI
Namun, guna mengantisipasi munculnya kasus, Benyamin menjelaskan pihaknya akan menyesuaikan dengan instruksi kementerian kesehatan saat ini.
Instruksi menteri kesehatan tersebut berkaitan dengan penghentian sementara obat bebas jenis sirup di apotek, guna antisipasi kasus gagal ginjal pada anak. (Raf)