Korupsi
Tersangka Dugaan Korupsi Sumardi, Menyerahkan Diri Setelah Buron 64 Hari dari Kejari Kabupaten Bogor
Tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017, Sumardi, menyerahkan diri
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017, Sumardi, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (19/10/2022).
Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bogor ini menyerahkan diri setelah 64 hari menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda mengatakan tersangka Sumardi menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu (19/10/2022) pukul 20.30 WIB.
"Tadi malam Sumardi menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya. Kami langsung periksa dia sebagai tersangka kasus korupsi," kata Juanda, Kamis (20/10/2022).
Dia menjelaskan tersangka Sumardi menyerahkan diri karena terdesak terus diburu Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor.
"Dia sempat melarikan diri ke Pulau Sumatera lalu ke Bandung. Tersangka hampir tertangkap saat di Jambi," ujarnya.
Tersangka Sumardi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR).
Baca juga: Skor Integritasnya Paling Rendah se-Jawa, KPK Minta ASN se-Banten Serius Berantas Korupsi
Baca juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Impor Garam
Saat ini Sumardi dititip tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor selama proses pemeriksaan dalam kurun waktu 20 hari.
"Kami langsung titip tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor. Setelah 20 hari, kami juga punya hak untuk memperpanjang masa tahannya. Hari ini pemeriksaan terhadap tersangka Sumardi juga bakal dilanjutkan," tandas Juanda.
Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Terdakwa Korupsi di Universitas Singaperbangsa Dituntut 7 Tahun |
![]() |
---|
Keluarga Lukas Enembe dan Kuasa Hukum Ngadu Komnas HAM, Sebut KPK Tidak Manusiawi |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi, KPK Kerahkan 6 Mobil untuk Angkut Dokumen dari DPRD DKI |
![]() |
---|
Geledah Gedung DPRD DKI, Penyidik KPK Fokus ke Ruang Kerja M Taufik |
![]() |
---|
DPRD DKI Bahas Anggaran Hingga Rp 82 Triliun, Prasetyo Klaim Terapkan Prinsip Keterbukaan |
![]() |
---|