Gagal Ginjal Anak
INILAH 99 Jenis Obat Sirup Dikonsumsi Anak Pasien Gangguan Ginjal Akut
Kementerian Kesehatan melansir daftar 91 obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury
TRIBUNTANGERANG.COM - Kementerian Kesehatan melansir daftar 91 obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia.
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes sudah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut.
Dan, menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.
Baca juga: Ketua Umum IDAI Keluarkan Imbauan Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak di Indonesia
Baca juga: 63 Persen Balita Gagal Ginjal Dirujuk ke RSCM Meninggal Dunia, Lies: Kondisi Sudah tak Ada Kencing
Karena itu, Kemenkes mengambil langkah proaktif untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius tersebut.
"Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes," ujarnya.
Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.
"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," katanya.
Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:
1. Afibramol
2. Alerfed Syrup
3. Ambroxol syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
6. Amoxicilin
7. Anacetine syrup
8. Anacetine DOEN