Pemilu
5 Partai Politik Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Berencana Gugat KPU ke Bawaslu
Lima partai politik tidak lolos tahap verifikasi administrasi calon peserta pemilihan umum 2022 akan gugat KPU ke Bawaslu.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lima dari enam partai politik tidak lolos tahap verifikasi administrasi calon peserta pemilihan umum 2022.
Partai tidak lolos verifikasi administrasi berencana akan menggugat komisi pemilihan umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Komisioner Bawaslu Puadi, partai tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Puadi mengatakan, lima partai itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.
"Laporan permohonan sengketa proses pemilu," tutur Puadi.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Minta Netizen Kasih Saran Masuk Partai Mana, Sudah Bertemu Ketua Umum Golkar
Baca juga: AHY Berharap Koalasi Partai Demokrat, PKS dan NasDem Terwujud, Saat ini Terus Bangun Komunikasi
Terkait tindak lanjut atas gugatan tersebut, Puadi mengatakan, pihaknya sudah mulai memproses laporan PKPI, dan Bawaslu memediasikan PKPI dengan KPU, Jumat (21/10/2022).
Puadi menyebutkan, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima.
Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir yakni ajudikasi.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022).
Ada 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos.
Sedangkan enam partai politik dinyatakan tidak lolos untuk ikut Pemilu 2024.