Pemilu

5 Partai Politik Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Berencana Gugat KPU ke Bawaslu

Lima partai politik tidak lolos tahap verifikasi administrasi calon peserta pemilihan umum 2022 akan gugat KPU ke Bawaslu.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Umum PSI Giring Ganesha mengucapkan terimakasih kepada kader PSI setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU. PSI merupakan salah satu partai politik yang telah lolos verifikasi administrasi peserta pemilu 2024. Sedangkan 5 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi akan menggugat KPU ke Bawaslu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lima dari enam partai politik tidak lolos tahap verifikasi administrasi calon peserta pemilihan umum 2022.

Partai tidak lolos verifikasi administrasi berencana akan menggugat komisi pemilihan umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Menurut Komisioner Bawaslu Puadi, partai tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Puadi mengatakan, lima partai itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.

 "Laporan permohonan sengketa proses pemilu," tutur Puadi. 

Baca juga: Susi Pudjiastuti Minta Netizen Kasih Saran Masuk Partai Mana, Sudah Bertemu Ketua Umum Golkar

Baca juga: AHY Berharap Koalasi Partai Demokrat, PKS dan NasDem Terwujud, Saat ini Terus Bangun Komunikasi

Terkait tindak lanjut atas gugatan tersebut, Puadi mengatakan, pihaknya sudah mulai memproses laporan PKPI, dan Bawaslu memediasikan PKPI dengan KPU, Jumat (21/10/2022).

Puadi menyebutkan, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima. 

Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir yakni ajudikasi. 

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022).

Ada  24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos.

Sedangkan enam partai politik  dinyatakan tidak lolos untuk ikut Pemilu 2024.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved