Tuntutan 7 Tahun untuk Hasto Dinilai Politis, Kenneth: Kita Harap Majelis Hakim Beri Vonis Bebas

Kader PDI Perjuangan yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tujuh tahun kepada Hasto.

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
HADIRI SIDANG HASTO - Kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, saat menghadiri persidangan Hasto Kristiyanto, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kader PDI Perjuangan yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Kenneth menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.

"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. 

Dia pun berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.

"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," katanya. 

Kenneth juga memberi semangat kepada tim penasihat hukum Hasto agar tetap optimis dan percaya pada keadilan serta mukjizat dari Tuhan.

Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas hakim dan menolak segala bentuk suap atau intervensi, Kenneth menyambut baik sikap tersebut.

"Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kita harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki," ujarnya.

Kenneth juga memastikan bahwa kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dalam mendukung Hasto.

"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sidang tersebut digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved