Teddy Minahasa Ditangkap

Dody Prawiranegara Tuding Teddy Minahasa Beri Perintah Mengganti Sabu dengan Tawas

Dody Prawiranegara menuding Teddy Minahasa perintahkan dirinya mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba (kemeja putih) saat mendampingi ayahanda AKBP Dody Prawinegara, Irjen Pol (purn) Maman Supratman yang ingin menjenguk putranya, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakara Selatan, Sabtu (22/10/2022). 

Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan penyisihan barang bukt kepada Kapolres Bukittinggi sebanyak 5 kg  sabu  dalampenangkapan pada 13 Mei 2022.

Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Bukittinggi Barat  AKBP Doddy Prawiranegara dan bukti chat keduanya di WhatsApp. 

“Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar persesuaian keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda,” seperti dikutip dari keterangan tersebut. 

Kemudian, penyisihan sabu 5 kg dilakukan dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 kg tawas.

Teddy Minahasa juga otak dari jual beli barang bukti narkoba. 

Dia menghubungkan antara Kapolres Bukittinggi Barat dengan pembeli sabu bernama Linda. 

Saat itu, Linda berminat membeli sabu seberat 2 kg dari hasil sitaan Polres Bukittinggi Barat, dibuktikan dari  pesan WhatsApp Linda.

Pembelian 2 kg di awal dilakukan karena keuangan Linda terbatas.

Baca juga: Dua Dokter Cantik Ada di Bantahan Teddy Minahasa, Salah Satunya Penulis Buku Kekuatan Seorang Pria

Baca juga: Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba, Akui Pernah Ditipu Linda dan Mau Balas Dendam

Narkoba yang seharusnya diserahkan ke negara itu dijual Teddy Minahasa dengan nilai 241.000 dolar Singapura atau Rp 300 juta. 

Kemudian, uang penjualan narkoba diserahkan Kapolres Buktitinggi Barat kepada Kapolda Sumbar yang saat itu dijabat Teddy Minahasa

Setelah sabu seberat 2 kg sudah ditangan Linda, sabu tersebut dijual kepada Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto. 

Penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumah mantan Kapolres Bukittinggi Barat AKBP Dody Prawiranegara sekitar 2 kg. 

Gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan Polda Metro Jaya, Jumat (14/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB. 

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody PN, dan AKP Kasranto, polisi juga meringkus dua oknum polisi lain yang terlibat dalam jual beli barang bukti sabu.

Keduanya yakni Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang dan Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.  

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved