Gagal Ginjal Anak
Satu Anak Usia 5 Tahun di Tangsel Alami Gagal Ginjal Akut, Telah Jalani Perawatan di RSCM
Satu orang anak laki-laki usia 5 tahun di Tangsel terkonfirmasi gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI).
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG SELATAN - Dinas kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Kota Tangsel) telah menerima informasi bahwa satu anak asal Tangsel dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta karena terkonfirmasi mengalami gangguan ginjal akut.
Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdiar mengatakan, melalui UPTD Puskesmas wilayah, pihaknya sudah melakukan kunjungan rumah (KRU) untuk penyelidikan epidemiologi kepada satu orang anak laki-laki usia 5 tahun yang terkonfirmasi gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI).
"Pasien diagnosis dengan gejala demam, diare, tidak nafsu makan, nyeri bagian perut dan pemeriksaan urine yang menunjukan gagal ginjal akut," kata Allin Hendalin, Minggu (23/10/2022).
"Pada awalnya orangtua membawa berobat ke klinik, namun dikarenakan kondisi belum membaik, kemudian berobat ke Rumah Sakit di Kota Tangerang Selatan dan dirujuk ke RSCM," sambungnya.
Lebih lanjut kata Allin, setelah si anak menjalani pemeriksaan di RSCM, dilanjutkan dengan kontrol rutin mulai dari seminggu sekali, menjadi dua minggu sekali, sebulan sekali dan saat ini kontrol tiga bulan sekali.
"Terakhir kontrol tanggal 18 Agustus 2022 dan kondisi pasien saat ini baik, tidak
ada keluhan dan sudah beraktifitas seperti biasa," katanya.
Baca juga: Perhatikan Jumlah Urin Apalagi Anak Tidak Berkemih dalam 24 Jam, Segera Bawa ke Fasilitas Kesehatan
Sementara itu, Dinkes Kota Tangsel saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440 /4880/Sekret/Tahun 2022 tentang Penghentian Sementara Penggunaan Obat Sediaan Sirup di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat edaran tersebut, dihimbau kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sedian sirup.
Selain itu, seluruh apotek dan toko obat sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.
"Fasilitas pelayanan kesehatan melakukan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas Kesehatan," kata Allin.
Baca juga: Tips Antisipasi Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak dari Apoteker di Kota Tangerang