Teddy Minahasa Ditangkap

Dengan Tangan Diborgol, Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Irjen Teddy Minahasa dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Irjen Teddy Minahasa saat dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Irjen Teddy Minahasa dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Pantauan di lokasi, eks Kapolda Sumatera Barat itu masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 20.16 WIB.

Teddy Minahasa dibawa menggunakan mobil minibus berwarna hitam dan dikawal sejumlah petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

 

 

Teddy Minahasa tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya", celana dasar hitam, masker biru serta memakai kopiah hitam.

Terlihat tangannya terborgol untuk kemudian langsung digiring masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya oleh petugas begitu turun dari mobil.

Teddy tampak mengangkat kedua tangannya yang terborgol tersebut saat hendak masuk ke Rutan Narkoba.

Ia juga tak mengucapkan sepatah kata pun begitu ditanya oleh awak media.

 

Irjen Teddy Minahasa saat dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.
Irjen Teddy Minahasa saat dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam. (Tribun Tangerang/Ramadhan LQ)

 

Sebelum masuk ke rutan, Teddy terlebih dahulu menjalani sejumlah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan Teddy dilakukan penahanan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan Pak irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan. Di Polda Metro terkait narkoba," ujar dia, saat dihubungi pada Senin malam.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," sambungnya.

Zulpan mengatakan, Teddy memang tidak ditampilkan dulu ke publik pada malam ini.

Namun, ia menegaskan Teddy tak mendapat perlakukan khusus.

 

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

 

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata dia.

"Nggak (ada perlakuan khusus), sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," lanjut Zulpan.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Kabar terbaru dari kasus yang menjerat Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar tersebut menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini membuat warganet banyak warganet yang mencari tahu tentang Teddy Minahasa Hotman Paris. 

Kepastian Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa diungkap oleh Hotman dalam unggahan di Instagram, Minggu (23/10/2022).

Dalam unggahan tersebut, Hotma memberikan sinyal tentang tidak ada jaminan bahwa pengacara tertentu bisa memenangkan sidang perkara pidana.

Hotma menyatakan tidak semua kliennya bebas dari jeratan hukum.

 
Kasus yang menjerat Teddy Minahasa cukup rumit. Teddy Minahasa telah membantah dirinya mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu bernilai puluhan miliar rupiah.

Namun, mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut mengakui, dirinya merasa ditipu seorang wanita bernama Anita alias Linda hingga mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Teddy Minahasa memperkenalkan seorang wanita bernama Anita alias Linda kepada Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Hotma menegaskan, tidak semua orang yang menyewa jasanya, maka dia bebas maupun kebal hukum

Dia menyatakan, jika memang tersangka bersalah, maka tugasnya sebagai pengacara adalah untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman paling adil.

Hotman juga menjelaskan alasannya bersedia menjadi pengacara Teddy Minahasa. Hotman mengaku dia sudah lama mengenal Teddy Minahasa.

Kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, menjadikan AKBP Dody Prawiranegara ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dody Prawiranegara berlatar belakang keluarga Polri. Ayahnya adalah mantan perwira tinggi Polri, Irjen (Purn) Maman Supratman.

Maman menangis saat untuk menjenguk Dody Prawiranegara di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Maman tak menyangka anaknya terlihat kasus peredaran narkoba. Padahal, Dody dikenal sebagai sosok yang religius dan sayang keluarga.

"Saya kecolongan betul, saya seperti disambar geledek. Anak saya berprestasi dan berkelakuan baik dia bertanggung jawab pada keluarga. Dia menghormati saya sebagai orang tuanya dan agamanya juga kuat dia," kata Maman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Maman yakin bahwa anaknya tidak akan terlibat dalam peredaran narkoba. Sebab, dia meyakini anaknya masih berintegritas dan menolak suap.

"Dia menangani kasus besar, besar mungkin tau ya waktu dia menangani kasus besar di Bukittinggi dia mau dikasih uang Rp10 miliar ditolak sama dia," ujar Maman.

Maman menduga bahwa anaknya melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba atas perintah atasannya yang tidak lain Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Saya yakin kalau dia itu tidak dari hatinya untuk melakukan ini. Saya yakin dia dapat tekanan dari pimpinannya. Terus terang saja anak saya tidak mungkin berbuat seperti itu. Saya jamin itu mungkin ini karena tekanan saja harus melaksanakan perintah pimpinannya," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau dibebastugaskan.

Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri tersebut sudah menjadi tahanan di rutan Polda Metro Jaya. Mereka adalah:

1. AKBP Doddy Prawiranegara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)

2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok)

3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar).

4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah telah menerima uang Rp 3 milliar hasil penjualan narkoba.

Henry Yosodiningrat yang sempat jadi kuasa hukum Teddy Minahasa mengatakan, kliennya itu bahkan berani bersumpah bahwa tidak menerima uang penjualan barang bukti tersebut.

"Dia bersumpah dilaknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry, Selasa (18/10/2022).

Henry juga menjelaskan, klienya itu juga pernah hendak menjebak Linda salah satu pelaku dengan teknik undercover untuk melakukan transaksi dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Teddy sengaja ingin menjebak Linda untuk bertransaksi di wilayah Sumatera Barat agar dirinya bisa menindak sesuai dengan wilayah kewenanganya.

"Kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan karena untuk transaksi sama perempuan itu," kata Henry.

Namun bukannya melakukan transaksi di Bukittinggi, Kapolres justru melakukan transaksi di Jakarta tanpa sepetahuan Teddy Minahasa.

"Tapi pas Teddy tahu, Kapolres ini malah ke Jakarta bertransaksi sama orang ini di Jakarta," ungkap Henry.

Henry menjelaskan, maksud dan tujuan Teddy Minahasa ingin menjebak Linda dikarenakan perempuan tersebut sempat menipu Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Linda pernah menipu Teddy dengan menyebut ada peredaran narkoba dengan skala besar di wilayah Selat Malaka.

Mendengar hal itu dikatakan Henry, Teddy pun langsung membentuk tim guna menindaklanjuti informasi yang diterima dari Linda tersebut.

"Teddy beserta timnya dengan menguarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan ternyata bohong semua," kata dia. (m31)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved