Kerusuhan Kanjuruhan
Akhmad Hadian Lukita Ditahan, Keluarga Dirut PT LIB Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersankga kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dia ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Penulis: Abdul Majid | Editor: Intan UngalingDian
"Dan karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik,” kata Rizki.
Baca juga: Usai Diperiksa, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Langsung Ditahan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur
Baca juga: Michael Krmencik Sempat Tak Percaya Saat Pertama Kali Dengar Kejadian di Kanjuruhan
Dia menjelaskan bahwa sejak awal proses pemeriksaan yang awalnya dilakukan oleh Polres Malang kemudian dialihkan kepada Polda Jatim, pihak keluarga sudah mempertanyakan proses yang sedang berjalan.
Akhmad Hadian Lukita, pada 2 Oktober 2022 datang ke Malang, Jawa Timur, untuk menjenguk, bersilaturahim dan menyampaikan lbelasungkawa kepada korban Kanjuruhan dan keluarganya.
Kemudian, Senin dan Rabu langsung diperiksa dan hari Kamis sudah diumumkan sebagai tersangka.
“Tentunya wajar kami mempertanyakan proses yang kami rasakan demikian instan dan terburu-buru oleh penyidik."
"Apakah penyidik sedang melakukan penyidikan yang baik untuk mengungkap peristiwa pidana atau hanya sekedar memenuhi target tertentu?” ujarnya.
“Terlepas dari semua, sebagaimana kakak kami pernah sampaikan sebelumnya di media, kakak kami, Akhmad Hadian Lukita menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang memang menjadi tanggungjawabnya."
"Selanjutnya, kakak kami akan siap melakukan pembelaan hukum yang menjadi haknya jika proses berlanjut sampai ke persidangan dan kami semua percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan diperoleh bagi yang berhak,” ujar Rizki Adhinegara.