Teddy Minahasa Ditangkap

Hotman Paris Desak LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Ini Alasannya

Menurut Hotman Paris, JC hanya dapat diajukan oleh orang yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Hotman Paris, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mendesak LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. 

"Satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma'rif,” sambung dia.

 

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

 

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan secara gamblang seperti apa peran Teddy.

"Karena WA (WhatsApp) langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” ujar Adriel.

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan usai dirinya mendapat penjelasan langsung dari Dody.

“Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan," tuturnya.

"Walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukittinggi, dia (Teddy) Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi,” lanjut dia.

Adriel mengaku Dody sudah mencoba untuk menolak, tetapi Teddy mendesaknya.

“Berkali-kali saya bilang 'nggak berani jenderal'. Namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” katanya. (m31)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved