Teddy Minahasa Ditangkap
Hotman Paris Desak LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Ini Alasannya
Menurut Hotman Paris, JC hanya dapat diajukan oleh orang yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
"Satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma'rif,” sambung dia.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan secara gamblang seperti apa peran Teddy.
"Karena WA (WhatsApp) langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” ujar Adriel.
Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan usai dirinya mendapat penjelasan langsung dari Dody.
“Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan," tuturnya.
"Walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukittinggi, dia (Teddy) Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi,” lanjut dia.
Adriel mengaku Dody sudah mencoba untuk menolak, tetapi Teddy mendesaknya.
“Berkali-kali saya bilang 'nggak berani jenderal'. Namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” katanya. (m31)