Teddy Minahasa Ditangkap

Hotman Paris Desak LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Ini Alasannya

Menurut Hotman Paris, JC hanya dapat diajukan oleh orang yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Hotman Paris, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mendesak LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda.

Menurut Hotman Paris bahwa keduanya tak sepatutnya menjadi JC.

"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukit Tinggi, saudara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda," kata Hotman, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

 

 

"Karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan seorang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," sambung dia.

Menurut Hotman Paris, JC hanya dapat diajukan oleh orang yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.

Sedangkan ia menilai Dody dan Linda merupakan pelaku utama.

"Diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi, yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda, buktinya 2 kilogram tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres," kata Hotman Paris

 

Baca juga: Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu 10 Kilogram

 

"Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kilogram ditemukan di rumah Anita. Yang memegang narkoba tersebut, yang menyimpan siapa? Ya eks Kapolres itu. Mana mungkin dia berbicara sebagai justice collaborator," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa dalang dalam kasus itu adalah Teddy.

“Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk meminta perlindungan klien kami," kata Adriel, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

"Satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma'rif,” sambung dia.

 

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

 

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan secara gamblang seperti apa peran Teddy.

"Karena WA (WhatsApp) langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” ujar Adriel.

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan usai dirinya mendapat penjelasan langsung dari Dody.

“Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan," tuturnya.

"Walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukittinggi, dia (Teddy) Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi,” lanjut dia.

Adriel mengaku Dody sudah mencoba untuk menolak, tetapi Teddy mendesaknya.

“Berkali-kali saya bilang 'nggak berani jenderal'. Namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” katanya. (m31)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved