Seleb

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Semalam, Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini

Artis Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, kuasa hukum akan segera melakukan penangguhan penahahan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang semalam, kuasa hukumnya bakal melakuan penangguhan penahanannya hari ini, Rabu (26/10/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG -- Selebritas Nikita Mirzani sempat mengamuk saat masih berada di Kejaksaan Serang, Banten.

Saat ini, Nikita Mirzani masih berada di Rutan Serang. lantas bagaimanakah kondisi terkininya?

Kini, artis yang akrab disapa Nikmir itu pun kabarnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.


Teman dari Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bagaimana kondisi terkini Nikita Mirzani.
 
"Sehat," kata Ferdinand rekan Nikita Mirzani saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).

Namun, Ferdinand memilih tak banyak mengenai kabar Nikita Mirzani.

Saat dikonfirmasi, Ferdinand mengaku tengah sibuk mengurus keperluan Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Serang.

"Biar kami bereskan dahulu, ya," ujar Ferdinand.

 Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani telah resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram Nikita Mirzani.

Ferdinand Hutahaean mengatakan, bakal langsung mengajukan permintaan penangguhan penahanan untuk kliennya.

"Besok tim kuasa hukum Nikita akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi pada Rabu (26/10/2022).

Menurut Ferdinand sebagai orang yang paham hukum, seharusnya Nikita Mirzani tak ditahan karena tidak memenuhi unsur penahanan.

Adapun syarat penahanan yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Menurutnya, Nikita Mirzani tak akan melakukan 3 unsur tersebut jika masih dibiarkan untuk bebas.

Apalagi saat ini Nikita Mirzani dinilai kooperatif selama penyelidikan berlangsung.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved