Seleb
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Semalam, Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini
Artis Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, kuasa hukum akan segera melakukan penangguhan penahahan
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG -- Selebritas Nikita Mirzani sempat mengamuk saat masih berada di Kejaksaan Serang, Banten.
Saat ini, Nikita Mirzani masih berada di Rutan Serang. lantas bagaimanakah kondisi terkininya?
Kini, artis yang akrab disapa Nikmir itu pun kabarnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Teman dari Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bagaimana kondisi terkini Nikita Mirzani.
"Sehat," kata Ferdinand rekan Nikita Mirzani saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).
Namun, Ferdinand memilih tak banyak mengenai kabar Nikita Mirzani.
Saat dikonfirmasi, Ferdinand mengaku tengah sibuk mengurus keperluan Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Serang.
"Biar kami bereskan dahulu, ya," ujar Ferdinand.
Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani telah resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram Nikita Mirzani.
Ferdinand Hutahaean mengatakan, bakal langsung mengajukan permintaan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Besok tim kuasa hukum Nikita akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi pada Rabu (26/10/2022).
Menurut Ferdinand sebagai orang yang paham hukum, seharusnya Nikita Mirzani tak ditahan karena tidak memenuhi unsur penahanan.
Adapun syarat penahanan yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Menurutnya, Nikita Mirzani tak akan melakukan 3 unsur tersebut jika masih dibiarkan untuk bebas.
Apalagi saat ini Nikita Mirzani dinilai kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
"Sementara ini, barang bukti sudah disita, Nikita tidak mungkin melarikan diri juga," ujarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Begini Kronologinya
Baca juga: Ditahan di Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris Hingga Sebut Jaksa Bersikap Jahat
Seperti diketahui, Nikita datang ke Kejari Serang pada pada pukul 15.30 WIB, langsung masuk ke sebuah ruangan di Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022).
Kurang lebih sekitar dua jam, proses penyerahan tahap II berlangsung.
Tim kesehatan pun mengecek kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II tersebut.
Sebagai informasi, atas perbuatannya Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (m30)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani2156.jpg)