Bupati Purwakarta Cerai

Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Purwakarta Hadiri Sidang Gugatan Cerai Ambu Anne

Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi akhirnya dihadiri pihak tergugat, Dedi Mulyadi. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Muhammad Azzam
Dedi Mulyadi turun dari angkutan kota (angkot) saat akan mengikuti sidang mediasi gugatan cerai sang istri, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi akhirnya dihadiri pihak tergugat, Dedi Mulyadi  di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Dua sidang gugatan cerai sebelumnya, Dedi Mulyadi yang anggota DPR RI ini mangkir karena sedang masa reses di DPR RI.

Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta menumpang angkotan kota (angkot).

Sedangkan Anne Ratna Mustika hadir seorang diri tanpa didampingi pihak keluarga. Sedangkan dua sidang sebelumnya, dia selalu bersama keluarganya.

Pada agenda sidang gugatan cerai Ambu Anne ini masih mediasi.

Sidang mediasi tersebut dipimpin oleh mediator dari Pengadilan Agama Purwakarta bernama Julia Herjanara. Mediasi tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

Dedi Mulyadi yang pernah menjadi Wakil Bupati selama 5 tahun dan Bupati Purwakarta 10 tahun ini mengaku, dia tidak pernah ingin bercerai dari istrinya, Anne Ratna Mustika

"Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," kata Dedi Mulyadi.

Baca juga: Bupati Purwakarta Ambu Anne Bersabar 6 Tahun dalam Pernikahannya dengan Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Baca juga: Bupati Purwakarta Ambu Anne Yakin 1000 Persen dengan Gugatan Cerainya pada Dedi Mulyadi

Sementara itu, Anne Ratna Mustika mengatakan, proses mediasi berjalan lancar. Agenda sidang selanjutnya akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung, Selasa (8/11/2022).

"Hakim mediator meminta waktu untuk proses lah di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Anne.

Ambu Anne menambahkan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini membantunya untuk mempercepat proses gugatan cerai.

"Berharap akan mempercepat proses," ujar Ambu Anne.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved