Kriminal

Fakta Pesulap Hijau Mengaku Utusan Tuhan, Nyatanya Jarimah ke Mama-mama Muda

Seorang pria yang dijuluki Pesulap Hijau dan mengaku sebagai utusan Tuhan ditangkap aparat Polres Pidie, Aceh, karena diduga telah mencabuli ibu-ibu.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
SerambiNews.com/Nur Nihayati
Kapolres Pidie AKBP Padli menjelaskan kasus pesulap hijau yang telah diciduk polisi, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, PIDIE - Seorang pria yang mengaku sebagai utusan Tuhan ditangkap polisi.

Pesulap hijau ini juga mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit.

Nyatanya, sejumlah mama muda mengaku jadi korban pencabulan pesulap muda.

Dikutip dari Serambinews.com, pelaku adalah pria berusia 46 tahun berinisial BT. Dia menggunakan modus pengobatan alternatif dalam melakukan aksi jarimah pencabulan.

BT dijuluki Pesulap Hijau karena kerap mengenakan jubah warna hijau. Bahkan tersangka sempat viral di media sosial karena pakaian yang dikenakannya.

BT alias Pesulap Hijau ini melakukan pendekatan ke beberapa mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.

Diduga ada sejumlah mama muda jadi korban jarimah pemerkosaan yang dilakukan BT. Namun mereka tak melapor ke polisi lantaran tak mau aibnya terekspos.

Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH menduga, BT telah mencabuli puluhan ibu muda alias mama muda. Modusnya adalah membuka praktek pengobatan alternatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, BT menawarkan pengobatan alternatif kepada sejumlah orang. Dia mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengobati orang sakit.

BT bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan agar dipercaya orang yang berobat padanya.

Salah satu korban mengaku tertarik tawaran Pesulap Hijau. Wanita tersebut menderita kanker servik dan BT berjanji bisa menghadirkan kesembuhan.

BT menyatakan akan melakukan pengobatan secara tradisional atau alternatif.

Baca juga: Kasus Cabul Oknum Guru Ngaji Siap Disidangkan, Kepala Kejari Depok Terjun Langsung Jadi JPU

Persyaratan BT meminta pada korban membawa air mineral dan nanas sebagai media pengobatan.

Menurutnya, dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak senonoh.

BT melakukan jarimah perkosaan terhadap korban hingga puluhan kali.

Dia menggauli korban dengan dalih bagian dari ritual menghilangkan penyakit.

Pelaku mengancam membunuh korban jika tidak bersedia melayani nafsu tersangka.

Bahkan, BT mengancam membunuh keluarga korban secara gaib.

"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli dikutip dari Serambinews.com, Rabu (26/10/2022).

Tak hanya itu, terungkap juga ternyata tersangka BT telah memiliki empat istri.

Menyadari dirinya ditipu oleh dukun palsu, korban melapor ke Polres Pidie.

BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.

Kapolres menyatakan, saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BT.

Menurut Padli, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sang dukun palsu tersebut.

Selain itu, polisi telah memeriksa delapan saksi. Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu. "Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda," kata Padli.

BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,

maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.

Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan. (*)

Sumber: SerambiNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved