Kriminal

Pesulap Hijau Mengaku Utusan Tuhan, Tawarkan Pengobatan Spiritual Hingga Nodai Puluhan Wanita

Sosok Pesulap Hijau meresahkan warga Pidie, Aceh, karena diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan wanita muda di wilayah tersebut

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
SerambiNews.com/Nur Nihayati
Kapolres Pidie AKBP Padli menjelaskan kasus pesulap hijau yang telah diciduk polisi, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, PIDIE - Sosok Pesulap Hijau meresahkan warga Pidie, Aceh.

Pesulap Hijau diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan wanita muda di Pidie.

Pria berusia 46 tahun berinisial BT tersebut menggunakan modus memberikan pengobatan spiritual atau pengobatan altenatif.

Dia menyasar ibu-ibu yang memiliki gangguan kesehatan.

Sejumlah wanita diduga masuk perangkat Pesulap Hijau sampai akhirnya menjadi korban pencabulan.

Polisi telah menangkap BT alias Pesulap Hijau. BT merupakan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam.

Hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor ke polisi.

Sementara korban lain diduga tak berani melapor karena tak mau aibnya terekspos.

Pelaku melakukan aksi bejatnya setelah mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit lewat pengobatan spiritual.

Agar korbannya semakin percaya, BT juga mengaku sebagai utusan Tuhan.

Baca juga: Dukun Palsu Modus Ilmu Sakti Ubah Daun Jadi Uang Dibekuk, Korban Rugi Motor dan 2 Ponsel

BT dijuluki Pesulap Hijau karena kerap melakukan trik sulap dan memakai jubah warna hijau.

Berikut sejumlah fakta pria berjuluk Pesulap Hijau cabuli puluhan ibu muda.

Modus Bisa Sembuhkan Orang Sakit, Dijuluki Pesulap Hijau

Melansir Serambinews.com, dalam melakukan aksinya, pelaku memakai baju jubah dan penutup kepala berwarna hijau. Ia mendapat julukan Pesulap Hijau.

Modus yang digunakan BT adalah membuka pengobatan alternatif berbasis agama dengan mengaku dirinya adalah utusan Tuhan.

Salah seorang korban mengaku diminta membawa air mineral dan nanas sebagai media pengobatan. Air dan nanas itu kemudian diserahkan ke BT.

Kapolres Pidie, AKBP Padli mengatakan, dalam proses pengobatan itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban hingga puluhan kali.

BT beralasan mencabuli korban dengan dalih syarat menghilangkan penyakit.

BT juga mengancam akan membunuh keluarga korban secara gaib, jika korban tak bersedia melayaninya.

"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," terangnya.

Baca juga: 3 Terduga Pelaku Habisi Dukun Pengganda Uang di Rajeg Gara-gara Tidak Tepati Janji

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah melancarkan aksinya selama kurun waktu setahun.

Dalam rentang waktu itu, BT telah melakukan aksi bejat sedikitnya 84 kali.

"Ada beberapa lokasi, di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," ujar Padli.

Kepada polisi, BT mengaku memiliki empat orang istri.

Alasan pelaku melakukan pencabulan meski telah memiliki empat istri adalah untuk memuaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 yang diatur dalam Qanum Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku terancam cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali.

Selain itu denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Sumber: SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved