Kriminal
Dukun Palsu Modus Ilmu Sakti Ubah Daun Jadi Uang Dibekuk, Korban Rugi Motor dan 2 Ponsel
Pria berinisal IS (37) dibekuk petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Kota Tangerang, karena dugaan kasus penipuan dukun palsu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, NEGLASARI - Pria berinisal IS (37) dibekuk petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, IS asal dari Brebes, Jawa Tengah, itu diringkus polisi karena aksi penipuan.
IS mengaku sebagai anak pemuka agama dari Mauk, Kabupaten Tangerang, dan memiliki ilmu sakti.
"Unit Reskrim Polsek Neglasari menangkap seorang pria pelaku peniupan yang mengaku sebagai anak angkat dari seorang pemuka agama di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (13/9/2022).
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Raya pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," ujar Zain Dwi Nugroho.
Zain menjelaskan, IS ditangkap lantaran menipu korban bernama Mashadi (29) warga Cirebon dan temannya.
Pelaku membawa lari sepeda motor dan dua unit telepon seluler milik korban.
Baca juga: 12 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air
Baca juga: Kuasa Hukum Tessa Mariska Bawa 2 Saksi Korban Penipuan Arisan ke Polda Metro Jaya
Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku, Minggu (4/9/2022) lalu, mengaku bernama Agus.
Pelaku IS di depan korban menunjukkan kemampuan mengubah daun menjadi uang dan bisa mengeluarkan pusaka dari dalam tubuhnya
Kemudian pelaku mengajak korban dan temannya untuk berziarah ke makam kramat di Taman Pemakaman Umum Selapajang pukul 14.00 WIB.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku meminjam motor korban dan dua unit ponsel untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara gaib.
Namun setelah ditunggu hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan semua nomor ponsel tersevyt tidak dapat dihubungi dan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.
"Atas kejadian yang dialaminya itu, korban lalu melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke Polsek Neglasari, dengan menderita kerugian sebesar Rp 26 juta," kata dia.
Menanggapi laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga mengamankan pelaku, Senin (12/9/2022).
"Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor N-Max dan dua buah telepon seluler milik korban," ujarnya.
Baca juga: Jessica Iskandar Ditipu Rekan Bisnis hingga Miliaran Rupiah, Begini Kronologi Penipuan Rental Mobil
Baca juga: Medina Zein Diperiksa Polrestabes Surabaya soal Kasus Penipuan Tas Hermes
