Kriminal
Dukun Palsu Modus Ilmu Sakti Ubah Daun Jadi Uang Dibekuk, Korban Rugi Motor dan 2 Ponsel
Pria berinisal IS (37) dibekuk petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Kota Tangerang, karena dugaan kasus penipuan dukun palsu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan penipuan ke beberapa korban lainnya dengan menggunakan dua modus.
Modus pertama yang digunakan, pelaku mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa menghilangkan guna-guna dan memperlancar rezeki.
"Sedangkan modus yang kedua ialah menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam. Namun korban diwajibkan untuk membayar uang di awal, dengan alasan biaya administrasi," katanya.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menambahkan, pelaku IS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap korban-korban penipuan lainnya yang dilakukan pelaku IS.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta mencari dan menghubungi korban lainnya," ucapnya.
"Tersangka terancam 4 tahun hukuman pidana kurungan penjara," kata Kompol Putra Pratama.
