Seleb

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Ini Tanggapan Pihak Dito Mahendra

Permohonan penangguhan penahanan selebriti Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok. Pribadi
Permohonan penangguhan penahanan selebriti Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebriti Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Namun, permohonan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu ditolak oleh pihak Kejari Serang

 

 

Informasi tersebut disampaikan Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra, selaku pelapor Nikita Mirzani dalam kasus ini.

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hari ini kita dapat konfirmasi bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan ditolak," kata Yafet Rissy saat jumpa pers yang digelar secara virtual, Sabtu (29/10/2022) malam.

Apa alasannya? 

Menurut Yafet Rissy, pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail apa alasan Kejari Serang menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

 

Permohonan penangguhan penahanan selebriti Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Permohonan penangguhan penahanan selebriti Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. (Dok. Pribadi)

 

Karena keputusan Jaksa itu, pihak penggugat sangat mengapresiasi putusan yang telah diambil kejaksaan.

"Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum. Ini demi kepentingan penuntutan," katanya. 

Lebih lanjut, kata Yafet Rissy, kliennya berharap Nikita Mirzani segera diadili di pengadilan.

"Kita berharap dengan ditolaknya permohonan penangguhanan penahanan (Nikita Mirzani) ini,  kita sangat berharap jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya," kata Yafet Rissy.

"Sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," tambahnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved