PHK
Labor Institute Indonesia: PHK akan Masif Hingga Akhir Tahun 2022, Dipicu Ancaman Resesi Global
Perang Rusia dan Ukraina dan ancaman resesi global khususnya negara - negara Eropa dan Amerika diperkirakan akan picu adanya PHK massal
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia memperkirakan bahwa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menjadi lebih masif hingga Akhir tahun 2022 ini.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga menjelaskan bahwa hal tersebut dipicu karena situasi geopolitik perang Rusia dan Ukraina dan ancaman resesi global khususnya negara - negara Eropa dan Amerika.
Ia menginformasikan, negara-negara tersebut merupakan market place eksport Indonesia, khususnya garmen, tekstil, alas kaki dan produk makanan dan minuman.
"Menurut catatan kami, pemutusan hubungan kerja sudah menyentuh hampir 75 ribu buruh, belum lagi para pekerja diindustri startup yang diperkirakan sudah 25 ribu pekerja," ujar Andy dalam keterangannya, pada Minggu (30/10/2022).
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi massivenya PHK tersebut, Labor Institute Indonesia mengimbau para serikat pekerja atau serikat buruh harus mengedepankan win-win solution, berunding, dan bermusyawarah dengan para pengusaha.
Hal tersebut untuk mencegah gelombang PHK yang masif.
Apalagi ini sudah masuk dalam penentuan upah minimum 2023.
Baca juga: Disnaker Kota Tangsel Belum Terima Laporan Satpam Puspiptek di-PHK dan Gaji Tak Sesuai UMK
Baca juga: 39 Satpam Puspiptek Terkena PHK Sepihak, PT Sumber Guna Dinamis : Saya Tidak Ngomong Pecat
Andy juga mengimbau bahwa serikat pekerja juga harus lebih memikirkan peningkatan kesejahteraan pekerja selain kenaikan upah.
Karena kenaikan upah hanya berlaku bagi pekerja yang durasi kerjanya 0 hingg 1 tahun atau pekerja baru.
Sedangkan pekerja yang sudah eksis, kebaikan upah per tahun sudah cukup stabil melalui mekanisme bermusyawarah melalui perundingan perjanjian kerja bersama (PKB).
"Kami mengusulkan agar para serikat pekerja fokus pada peningkatan skill dan kompetensi para pekerjanya melalui reskiling dan upgrading training," ucap Andy.
Baca juga: Miris! Di-PHK Sepihak, Satpam Perumahan Puspiptek Hanya Digaji Rp 1,8 Juta, Waktu Kerja 12 Jam
Selain itu, ia juga mendorong didirikannya unit-unit koperasi di perusahaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar para pekerja, penyediaan sarana K3, kepastian perlindungan jaminan sosial atau BPJS, kesehatan pekerja dan penyediaan rumah murah bagi para pekerja.
Menurut Andy, hal-hal itulah yang perlu didorong oleh para serikat pekerja kepada pemerintah. Jadi bukan hanya kebaikan upah saja.
"Kenaikan upah lebih dari 8 atau 10 persen di tengah-tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu saat ini, dapat berimbas pada pengusaha akan melakukan kebijakan PHK," kata Andy.
Untuk menyikapi hal tersebut, musyawarah dan dialog secara intens perlu dilakukan untuk mencari kebijakan yang win-win dan bertujuan untuk mempertahankan eksistensi bekerja dan berusaha. (m36)