Tangerang Raya
Truk Melintas di Jalan Raya saat Siang Hari Ditertibkan Polisi sesuai Perwal dan Perbup Tangerang
Mobil boks dan truk tanah yang beroperasi di jalan raya saat siang hari ditertibkan petugas Polres Metro Tangerang Kota.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mobil boks dan truk tanah yang beroperasi di jalan raya saat siang hari ditertibkan petugas Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (2/11/2022).
Penertiban kendaraan besar itu dilakukan saat Polres Metro Tangerang Kota menggelar pengawasan dan penertiban jam operasional kendaraan bermuatan besar yang melintas di luar jam operasional.
Pengawasan itu dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta melibatkan Dinas Perhubungan, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional kendaraan bervolume besar berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangerang No 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022.
"Hari ini kita melakukan pengawasan dan kepatuhan terhadap jam operasional truk-truk tanah dan sejenisnya yang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB," ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Truk Oleng Gara-gara Ban Belakang Terperosok Drainase di Jalan Aria Putra Kota Tangerang Selatan
Baca juga: 15 Pelajar Numpang Truk Terbuka Diamankan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

Selain menerapkan Perwal dan Perbup Tangerang, penertiban terhadap kendaraan besar itu untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Pasalnya saat melintas siang hari, kendaraan truk tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara sehingga bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas.
"Pengawasan ini kita lakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi akibat iring-iringan truk-truk ini, termasuk aspek keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata dia.
"Mengingat keluhan masyarakat baik secara langsung ke Wali Kota, Bupati dan Kapolres dan juga melalui medsos, media online, media cetak cukup tinggi."
"Bahkan disikapi beberapa elemen masyarakat yang melakukan unjuk rasa, maka kami melakukan kegiatan ini di tengah masyarakat untuk menimbulkan rasa aman dan nyaman," ujarnya.
Kegiatan pengawasan dan penertiban truk tersebut mengerahkan 115 personel gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota dan Kabupaten Tangerang.
Ratusan personel gabungan itu ditempatkan di 2 titik pengawasan dengan mendirikan pos terpadu.
Pos terpadu di Kota Tangerang terletak di pintu keluar Tol Benda dan di Kabupaten Tangerang terletak di kawasan Dadap.
"Selama 10 hari hingga satu bulan ke depan kami akan bertugas di Pos Terpadu dalam dua shift," ucapnya.
"Apabila kedapatan truk yang melintas di luar jam operasional itu, kita lakukan tidak melakukan penindakan dan lebih ke arah imbauan dan teguran secara lisan," kata Zain Dwi Nugroho.