Pernyataan Ismail Bolong Mencuat, Mahfud MD Sebut Ada Perang Bintang di Polri

Kasus tambang ilegal mencuat setelah pernyataan Ismail Bolong beredar ke masyarakat, Mahfud MD sebut ada perang bintang

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Sosok Ismail Bolong sempat menjadi sorotan setelah video pengakuannya menyetor Rp 6 miliar dari hasil penjualan dan pengepulan batubara ilegal. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus tambang ilegal mencuat setelah pernyataan Ismail Bolong beredar ke masyarakat.

Dalam cuplikasi video yang beredar, Ismail Bolong mengaku memberikan setoran kepada petinggi Polri untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Selama ini, Ismail Bolong diketahui sebagai polisi sekaligus pengepul bisnis konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Ismail Bolong, Pensiunan Polisi Berpangkat Aiptu, Ngaku Beri Setoran Hasil Penjualan Batubara

Ia mengaku bisa meraup keuntungan dari pengepulan dan penjualan tambang ilegalnya mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Lantas, sudah sejauh manakah kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ini telah diproses pihak berwajib?

Berikut fakta-fakta terkait kasus tambang ilegal di Kaltim yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Pakai Kawasan Konservasi Orangutan

Dilansir Kompas.com, Polda Kaltim telah membongkar tindak pertambangan ilegal di Kaltim pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Tambang ilegal tersebut berada di kawasan Konservasi Orangutan atau Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) yang berada di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terungkapkan tambang emas ilegal tersebut berawal dari keluhan masyarakat soal aktivitas tambang ilegal di kawasan BOSF yang sudah berlangsung lama.

Hingga akhirnya pihak BOSF pun melaporkan tambang ilegal ini ke Polda Kaltim agar segera dilakukan penindakan.

Namun sayangnya setiap kali petugas datang ke lokasi tambang, tidak ada aktivitas dari pelaku.

Sehingga polisi meminta kepada sekuriti atau petugas keamanan BOSF untuk melapor jika ada aktivitas pertambangan.

Kemudian pada Rabu siang (28/9/2022), polisi mendapati adanya aktivitas pertambangan dilengkapi dengan sejumlah unit dump truk dan alat berat.

Polisi pun langsung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ada empat unit alat berat, delapan dump truk, dan 12 orang pelaku.

Dari total luas lahan sekitar 1.800 hektare, sebanyak 600 sampai 700 hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

2. Tiga Perusahaan Besar Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved