Kapolda Jateng Beri Sinyal Sanksi Tegas Aipda AL, Berselingkuh dengan Istri TNI: Saya Tunggu PTDH
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan sinyal jangan ragu memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang berselingkuh dengan istri TNI
TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan sinyal sanksi tegas bagi seluruh personel yang mencoreng institusi.
Pernyataan bernada tinggi itu disampaikan saat memimpin apel, Senin (7/11/2022).
"Ada anggota Polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu ragu, upacarakan di sini," ujarnya.
Baca juga: Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Polisi, Diduga Pernah Digerebek, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ucapan itu menyusul viralnya pemberitaan soal curhatan anggota TNI yang istrinya berselingkuh dengan oknum polisi.
Sebelumnya beredar video Serda AA curhat soal dugaan perselingkuhan istrinya dengan Aipda AL. Belakangan diketahui Aipda AL merupakan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo.
Menurutnya, Polri saat ini terus berbenah untuk dapat menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Oleh karena itu, setiap anggota harus dapat memberikan pelayanan dan keteladanan yang baik kepada masyarakat.
"Ibarat 'bisul' kalau membuat penyakit tubuh kita ya 'potong' saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab!" katanya.
Lebih lanjut, ia bilang tidak akan ragu mengupacarakan pemberhentian bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat.
Luthfi meminta setiap pengemban fungsi lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan agar tidak terulang lagi kasus serupa.
"Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan," ujarnya.
Baca juga: Lihat Gerhana Bulan Selasa 8 November 2022, Berikut Waktu dan Wilayah di Indonesia
Sedangkan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa Aipda AL oknum polisi yang berselingkuh dengan istri TNI sudah menjalani sidang kode etik.
"Aipda AL telah menjalani sidang kode etik," katanya.
Iqbal menjelaskan, Aipda AL sudah dilaporkan terkait kasus perzinaan.
"Perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa perzinaan," ujarnya.