LAGI KPK Jadi Sorotan Publik, Ketua KPK Temui Tersangka Kasus Korupsi Lukas Enembe di Jayapura

KPK kembali menjadi sorotan masyarakat karena Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lucas Enembe yang merupakan tersangka korupsi

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua. Padahal, Lucas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua. Padahal, Lucas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Keputusan Firli Bahuri ini mendapatkan kritik tajam dari sejumlah pihak. Seperti pengamat politik, Ray Rangkuti.

Pendiri Lingkar Madani Indonesia ini mempertanyakan aturan yang memperbolehkan pimpinan KPK menemui tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Perkenalkan Sosok Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar, Begini Hartanya

"Apakah prosedur pertemuan itu memang memiliki dasar aturan. Aturan mana yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat menemui tersangka korupsi atau suap dalam rangka melakukan pemeriksaan?" kata Ray dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (8/10/2022).

Selain itu, Ray Rangkuti juga mempertanyakan aturan yang mengatur teknis pertemuan itu.

"Semua pertanyaan ini sulit dijawab karena aturan teknis kegiatan seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK belum dibuat," sambungnya.

Dikatakan Ray bahwa argumen Firli sedang melakukan tugas merupakan tafsir atas peristiwa itu.
Tentu sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.

"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukan keumuman dan keluasan makna," ujarnya.

Baca juga: Mantan Anggota KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Pada pemberitaan sebelumnya, KPK menyatakan Firli Bahuri tidak bisa dipidanakan karena menemui tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Suap dan gratifikasi itu terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pasalnya, sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022) pekan kemarin.

Firli dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 36 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pertemuan Firli dengan Lukas telah lebih dulu melewati serangkaian diskusi di internal KPK, dalam hal ini melibatkan Kedeputian Penindakan termasuk pimpinan.

"Sehingga ketentuan Pasal 36 ini tidak berlaku. Apalagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," kata Ali lewat pesan suara, Senin (7/11/2022).

"Tugas jabatan di sini adalah tugas pokok pimpinan KPK, tugas pokok KPK, di antaranya tentu melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi, Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi. Artinya secara aturan itu klir, tidak ada yang bisa dipersoalkan secara hukum menurut hemat kami," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved