LAGI KPK Jadi Sorotan Publik, Ketua KPK Temui Tersangka Kasus Korupsi Lukas Enembe di Jayapura

KPK kembali menjadi sorotan masyarakat karena Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lucas Enembe yang merupakan tersangka korupsi

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua. Padahal, Lucas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua. Padahal, Lucas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Keputusan Firli Bahuri ini mendapatkan kritik tajam dari sejumlah pihak. Seperti pengamat politik, Ray Rangkuti.

Pendiri Lingkar Madani Indonesia ini mempertanyakan aturan yang memperbolehkan pimpinan KPK menemui tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Perkenalkan Sosok Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar, Begini Hartanya

"Apakah prosedur pertemuan itu memang memiliki dasar aturan. Aturan mana yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat menemui tersangka korupsi atau suap dalam rangka melakukan pemeriksaan?" kata Ray dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (8/10/2022).

Selain itu, Ray Rangkuti juga mempertanyakan aturan yang mengatur teknis pertemuan itu.

"Semua pertanyaan ini sulit dijawab karena aturan teknis kegiatan seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK belum dibuat," sambungnya.

Dikatakan Ray bahwa argumen Firli sedang melakukan tugas merupakan tafsir atas peristiwa itu.
Tentu sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.

"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukan keumuman dan keluasan makna," ujarnya.

Baca juga: Mantan Anggota KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Pada pemberitaan sebelumnya, KPK menyatakan Firli Bahuri tidak bisa dipidanakan karena menemui tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Suap dan gratifikasi itu terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pasalnya, sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022) pekan kemarin.

Firli dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 36 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pertemuan Firli dengan Lukas telah lebih dulu melewati serangkaian diskusi di internal KPK, dalam hal ini melibatkan Kedeputian Penindakan termasuk pimpinan.

"Sehingga ketentuan Pasal 36 ini tidak berlaku. Apalagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," kata Ali lewat pesan suara, Senin (7/11/2022).

"Tugas jabatan di sini adalah tugas pokok pimpinan KPK, tugas pokok KPK, di antaranya tentu melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi, Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi. Artinya secara aturan itu klir, tidak ada yang bisa dipersoalkan secara hukum menurut hemat kami," imbuhnya.

Dilansir dari hkln.kemenag.go.id, dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan anggota KPK yang bersangkutan.

Selain itu, dalam poin c disebutkan pimpinan KPK juga dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi.

Dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini juga berlaku untuk tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.

Apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Secara harfiah, kata Ali, Pasal 36 tidak bisa dimaknai apabila pertemuan dilakukan di tempat terbuka, dihadiri pihak lain, dan tidak ada pembicaraan rahasia.

"Secara letterlijk, maka kita tidak bisa memaknai kalau kemudian proses-proses yang sangat terbuka kemarin boleh dilihat oleh siapapun, tidak ada hal yang ditutupi, tidak ada pembicaraan-pembicaraan khusus. Yang dilarang adalah ketika pimpinan KPK misalnya bertemu pihak beperkara langsung atau tidak langsung dalam hal sembunyi-sembunyi, di tempat-tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya, nah filosofisnya kan di situ," jelasnya.

"Letterlijk ya betul dengan alasan apapun, tapi kita harus ingat dengan aturan-aturan turunannya, misalnya di kode etik KPK, itu ada pengecualian, ketika menjalankan tugas dan itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK, maka itu bisa dibenarkan," Ali menambahkan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tapi tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK.

“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (3/11/2022).

Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka.

Hal ini karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Tersangka Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Firli Bahuri Tak Bisa Dipidanakan Sesuai Pasal 36 dan Ketua KPK Firli Bahuri Temui Lukas Enembe di Papua, Pengamat: Aturan Mana yang Memperbolehkan?

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved