Gagal Ginjal Anak
Penjualan Obat Sirup di Apotek Diawasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk Cegah Gagal Ginjal Akut
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak obat sirup yang dilarang diperjualbelikan di apotek di Karawaci, Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak obat sirup yang dilarang diperjualbelikan di apotek di Karawaci, Kota Tangerang.
Pengawasan peredaran obat sirup tersebut dilakukan sesuai peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, serta mencegah terjadi kasus gagal ginjal akut di masyarakat.
Sub Koordinator Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Maritha Nilawati mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan obat sirop yang dilarang beredar sudah dikembalikan ke distributor atau dikarantina, dan tidak diperjualbelikan.
"Untuk obat sirop, sesuai dari Kemenkes ada 198 yang bisa dijual, namun untuk obat-obatan yang memang sudah dilarang akan dihentikan dari distribusinya," ujar Maritha Nilawati, Senin (7/11/2022).
"Kami akan pastikan obat sirup yang dilarang itu sudah dikembalikan, kalaupun belum dikembalikan sudah dikarantina untuk dikembalikan, kami tunggu itu, karena yang berhak untuk menarik itu dari distributornya," ujarnya.
Maritha menerangkan, hingga saat ini baru ada tujuh obat dari tiga produsen yang dipastikan tidak boleh diperjualbelikan sesuai edaran Kemenkes RI.
Obat sirup tersebut yakni Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Sirup, Flurin DMP, Vipcol Sirup dan Paracetamol sirup dan drops.
"Kami masih menunggu rilis dari Kemenkes apakah ada obat-obatan baru yang dilarang," kata dia.
Baca juga: Alasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kembali Melarang Pendistribusian Obat Sirop
Baca juga: Polrestro Tangerang Kota Gandeng Dinkes dan BBPOM Pastikan Lima Jenis Obat Sirup Tidak Beredar
Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli obat sirup, khususnya obat sirup yang diberikan kepada anak-anak.
Apabila membutuhkan obat-obatan, disarankan untuk langsung mengunjungi fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan resep obat sesuai.
"Bagi masyarakat Kota Tangerang, diimbau untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan," ucapnya.
"Lebih baik untuk berobat langsung ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit agar mendapatkan resep obat yang sesuai," kata Maritha Nilawati.

Arahan Menkes
Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melarang peredaran obat sirup demi mencegah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal.
Larangan penggunaan obat sirup itu dikemukakan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama.
Larangan dikeluarkan berdasarkan arahan terbaru Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pada dua hari lalu.
Hal itu mengacu pada kasus gagal ginjal akut misterius yang masih ditemukan.
"Arahan terakhir Menkes, (obat sirup) disetop semuanya. Jadi, Menkes dua hari lalu mengeluarkan arahan secara WhatsApp, tidak boleh sirup kecuali sirup kering yang dilarutkan dengan air putih," ujar Ngabila melalui pesan singkat di WhatsApp, Selasa (8/11/2022).
Dia mengimbau kepada orangtua apabila anak sakit, penanganan awal yang bisa dilakukan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anak.
Jika orangtua ingin memberikan obat, dapat menggunakan bentuk obat lain, namun dengan konsultasi dokter, seperti tablet, kapsul, atau puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan infus.
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril menginformasikan bahwa saat ini telah ada 156 jenis obat sirop yang aman digunakan.
Obat-obat itu telah melewati kajian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sudah dilakukan penelitian dengan cepat oleh BPOM terhadap 156 obat ini," kata Syahril saat konferensi pers virtual, Senin (7/11/2022).
"Nah, dianggap 156 ini adalah yang aman dipakai kembali, yang sesuai dengan edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Jadi, silakan dipakai," katanya lagi.
Kemenkes RI juga menginstruksikan dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk mengawasi peredaran, peresepan, penggunaan obat sirup di luar 156 daftar obat yang dibolehkan tersebut.
"Di luar itu, maka semua Dinkes (diinstruksikan) untuk mengawasi agar tidak ada tenaga kesehatan, apotek, toko obat yang menggunakan di luar 156 obat itu, sampai nanti ada pengumuman lebih lanjut mana-mana obat cair yang dianggap aman," kata Syahril.