Kriminal

Status Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan Karawang Gugur Usai Menang Praperadilan

Status tersangka penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat gugur usai menang praperadilan (prapid).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Status tersangka penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat gugur usai menang praperadilan (prapid). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Status tersangka penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat gugur usai menang praperadilan (prapid).

Rian Rizaldi alias El seorang suporter dan Asep Aang Rahmatulah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pelaksana (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak lagi menjadi tersangka.

Atas hasil itu, kuasa hukum korban dua wartawan Gusti dan Zaenal dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) geram, dan memastikan kasus hukumnya tetap berjalan.

 

 

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata Asep Agustian, Ketua Tim Kuasa Hukum dua wartawan tersebut, Rabu (9/11/2022).

Ketua Peradi itu memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.

Dia meminta Kepolisian agar mengambil langkah agar kasus ini tetap berjalan.

Sebab, sudah sangat jelas dengan adanya kejadian penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Sementara itu, akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indra Yudha mengatakan, kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik.

Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot.

"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu," katanya.

Menurut Indra, dalam persidangan pra peradilan, pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban.

Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan praperadilan (prapid), karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved