Kriminal

Status Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan Karawang Gugur Usai Menang Praperadilan

Status tersangka penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat gugur usai menang praperadilan (prapid).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Status tersangka penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat gugur usai menang praperadilan (prapid). 

Lebih lanjut Indra mengatakan, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim, dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan.

"Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, Dua warga Karawang, Jawa Barat yang berprofesi sebagai wartawan diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).

Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.

Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.

Berdasarkan informasi, kasus penculikan dan penganiayaan itu dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal bermula dari acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam. 

Adapun penyebab penganiayaannya, menurut Gusti dia memang menulis status di akun facebook mengkritik acara sepakbola tersebut.

Dia mengaku harus ada yang diluruskan terkait acara lauching sepakbola tersebut.

"Saya memang menyoroti Persika namun itu sekadar kritik," kata Gusti. (maz)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved