Libur Natal dan Tahun Baru

PT KAI Telah Buka Penjualan Tiket untuk Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta jadi Tujuan Favorit

Sejak 7 November 2022, PT KAI sudah menjual 22.000 tiket untuk Natal dan Tahun Baru 2022, Yogyakarta jadi tujuan favorit

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa/Humas PT KAI Daop 1
PT KAI telah menjual tiket untuk libur Natal dan Tahun Baru sejak 7 November 2022, telah terjual 22.000 tiket dengan tujuan favorit Yogyakarta 

Eva juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang agar selalu memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku. 

Lebih lanjut, Eva menginformasikan bahwa saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

"Di mana pelanggan KAJJ dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," tegas Eva.

Ia memastikan PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

"Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer," tandas Eva.

Baca juga: Ini Daftar Stasiun Kereta Api Bandara di Wilayah Jabodetabek Bersama Waktu Tempuhnya

Begitu juga saat di KA, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan. 

PT KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. 

"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik KA," tegas Eva. 

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster);
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Usia 6-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua;
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen (RT-PCR) namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai tambahan informasi lebih terkait penjualan tiket pada masa angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi:

1. Contact Center KAI melalui telepon di 121; 
2. WhatsApp 08111-2111-121;
3. Email KAI cs@kai.id;
4. Kanal media sosial KAI121. (m36)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved