Sidang Vonis Indra Kenz

Harta Indra Kenz dan Korban Binomo Jadi Milik Negara, Berikut Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan seluruh harta milik Indra Kenz dan korban binomo jadi milik negara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat sidang putusan atas terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). 

Adapun Indra Kenz dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz Ajukan Banding 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana investasi bodong Binomo. Dan, menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE serta tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, kepada Indra Kenz secara daring.

Selama persidangan, raut wajah Indra Kenz terlihat tegang. Beberapa kali ia sempat menundukkan kepala ke meja yang berada di hadapannya.

Saat vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Indra Kenz terlihat melakukan sikap berdoa dengan melipat tangan, menundukan kepala, serta memejamkan matanya.

Namun setelah vonis dibacakan, Indra Kenz terlihat menghembuskan nafas panjang dan meluruskan tangan untuk melepaskan ketegangan selama persidangan.

Brian Praneda, kuasa hukum Indra Kenz mengatakan, mereka akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten.

"Kita sudah dengar putusan yang disampaikan Majelis Hakim yaitu hukuman 10 tahun penjara dan dendanya kepada Indra Kenz," ujar Brian Praneda kepada awak media, Senin (14/11/2022).

"Dalam putusan ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten, karena kita akan mengupayakan untuk keadilan Indra Kenz," sambungnya.

Pasalnya, Indra Kenz sama sekali tidak menikmati uang dari kerugian para korban yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, bukti-bukti yang telah disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz tersebut selama persidangan tidak dijadikan oleh Majelis Hakim dalam menyampaikan keputusan.

"Yang terpenting, bahwa sama sekali Indra Kenz tidak ada menikmati uang dari para korban trading Binomo tersebut," kata dia.

"Dan hal ke dua, bukti-bukti persidangan yang telah kami sampaikan secara jelas, dikesampingkan dan tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim," terang Brian Praneda.

Adapun Indra Kenz atau Indra Kesuma dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 10 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagumguk juga menyatakan, Indra Kenz dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar.

"Terdakwa Indra Kenz dinyatakan bersalah dan menjalani periode penjara selama 10 tahun serta denda Rp 5 miliar," kata Rahman Rajagukguk.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan," tegasnya.

 

(m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved