Sidang Vonis Indra Kenz
Puluhan Jurnalis Dilarang Masuk Ruang Sidang Vonis Indra Kenz, Hanya Boleh di Pelataran Pengadilan
Petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melarang puluhan media untuk meliput sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melarang puluhan media untuk meliput sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022) siang.
Berdasarkan pengamatan Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, puluhan jurnalis tidak diizinkan masuk ke dalam ruang utama sidang.
Bahkan, hingga pukul 15.30 WIB sidang putusan Indra Kenz belum dilaksanakan.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Datang ke PN Tangerang, 216 Personel Amankan Sidang Vonis Indra Kenz
Selain itu, pembatasan persidangan dilakukan pihak keamanan PN Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota.
Akses masuk menuju area PN Tangerang dan ruang sidang utama yang menjadi lokasi persidangan dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.
Selain bagi masyarakat umum, para jurnalis juga dibatasi oleh petugas untuk masuk ke dalam ruang sidang.
Akibatnya, puluhan awak media menjadi terlantar di area halaman PN Tangerang lantaran tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang.
Selain itu, para korban investasi bodong Binomo yang dapat masuk ke dalam ruang sidang juga dilakukan pembatasan.
Pihak PN Tangerang pun menyediakan sebuah layar televisi dan speaker di halaman PN Tangerang yang menampilkan jalannya persidangan.
Untuk mengikuti sidang tersebut, awak media terpaksa harus duduk secara lesehan tanpa alas.
Belum ada keterangan resmi dari pihak PN Tangerang tentang alasan dibatasinya jumlah peserta sidang yang dapat ikut di dalam ruang sidang.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, hingga saat ini sidang belum digelar padahal rencananya sidang berlangsung pukul 14.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS- Situasi Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang, Personel Jaga Ketat Area Pengadilan
Pada pemberitaan sebelumnya, Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Tuntutan terhadap Indra Kenz disampaikan oleh JPU Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.p
Indra Kenz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Terdapat lima hal yang memberatkan JPU Kejari Tangerang Selatan atas tuntutan yang diberikan terhadap Indra Kenz.
Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp 83.365.707.894.
Kemudian, Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.
Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan.
Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
Dan terdakwa disebut telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU.
Sebab saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi binomo. Kemudian, menyatakan aplikasi binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global.
Padahal domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa, berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.
Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu direncanakan dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri puluhan korban dari penipuan aplikasi Binomo.
(m28)
