KDRT

Cemburu dan Curiga Bikin Tarmin Gelap Mata Hajar Istri hingga Babak Belur

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri, Tarmin diamankan petugas Polsek Cisauk, Minggu (13/11/2022) pukul 23.00 WIB.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Freepik
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Seorang istri dianiaya suaminya di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kecemburuan dan kecurigaan membuat Tarmin menghajar istri, Karyati, hingga babak belur.

Akibat ulah melakukan kekerasan dalam rumah tangga itu, Tariman dibekuk di rumahnya oleh petugas Polsek Cisauk, Minggu (13/11/2022) pukul 23.00 WIB.

Saat ditangkap di rumahnya, di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Tarmin tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana mengatakan, pelaku KDRT dikenakan pasal pokok 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Polsek Cisauk juga tengah mengkaji apakah pasal 44 UU KDRT bisa dikenakan pada Tarmin.

Tarmin dan Karyati menikah tahun 2005 dan dikaruniai dua anak. Namun, pernikahan mereka selama 17 tahun ini tidak dicatat negara karena nikah siri.

Motif pelaku melakukan tindakan kekerasan karena faktor cemburu dan curiga.

"Saat kejadian pada tanggal 11 lalu, istrinya hendak ke luar rumah mengisi bensin motor. Suaminya bilang "Lu mau ke mana? Mau ngejablai lu ya?" kata Margana menirukan perkataan pelaku, Rabu (16/11/2022).

Kemudian timbul pertengkaran suami istri.

"Istrinya tidak terima dan bergantiang ngomong ke suami. "Lu yang pulang malam, pulang pagi. Nuduh yang tidak-tidak. Jadi terjadilah kekerasan itu," ujar Margana lagi kepada Tribuntangerang.com.

Baca juga: VIDEO VIRAL KDRT di Tangerang, Tarmin Ngaku Cemburu dan Curiga sama Istri Sirinya

Baca juga: Kasus KDRT Viral Tangerang, Polisi Amankan Tarmin di Rumahnya, Sang Istri Babak Belur Dianiaya

Lalu,  Tarmin melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya menggunakan tangan kosong.

Kepala istri dibenturkan ke kursi plastik.

"Istri visum, dan ada luka memar di bagian leher, pipi, bibir," katanya.

Pelaku dan korban mengaku bahwa tindak kekerasan itu baru pertama kali terjadi.

"Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak," ujarnya. 

Sebelumnya, video kekerasan yang dilakukan seorang suami terhadap istri viral di media sosial. 

Video tersebut terjadi di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Saat kekerasan terjadi, anak korban yang merekam kejadian tersebut.
 

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved