Kasus KDRT Viral Tangerang

VIDEO VIRAL KDRT di Tangerang, Tarmin Ngaku Cemburu dan Curiga sama Istri Sirinya

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral di media sosial.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio

TRIBUNTANGERANG.COM - Personel Polsek Cisauk sudah mengamankan Tarmin, pelaku kekerasan terhadap istrinya, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Kampung Kedemangan Rt04/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selataan.

Baca juga: Kasus KDRT Viral Tangerang, Polisi Amankan Tarmin di Rumahnya, Sang Istri Babak Belur Dianiaya

"Faktor cemburu dan curiga. Jadi gini, mereka ini telah menikah 17 tahun, namun pernikahan mereka tidak tercatat di KUH (nikah siri)" ujarnya kepada Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, Rabu (16/11/2022). 

Lebih lanjut ia bilang peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Kala itu, Karyati istri pelaku hendak keluar rumah. 

Karyati mengisi bensi sepeda motor kemudian Tarmin melontarkan kalimat yang tidak elok. 

"Suaminya bilang "Lu mau kemana? Mau ngejablai lu ya? Dari situlah timbul pertengkaran suami istri. Istrinya tidak terima dan bergantiang ngomong ke suami. "Lu yang pulang malam, pulang pagi,". Nuduh yang tidak-tidak. Jadi terjadilah kekerasan itu," katanya, 

Margana menjelaskan, Tarmin dikenakan pasal 351 KUHP dan penyidik sedang mengkaji penerapan pasal 44 UU KDRT.

Sebelumnya viral video rekaman Tarmin melakukan penganiayaan terhadap Karyati, istrinya. Mereka nikah siri pada 2005 dan sudah dikarunai dua orang anak.

Adapun motif pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya karena faktor cemburu dan kekerasan dilakukan dengan tangan kosong.

"Istri visum, dan ada luka memar   di bagian leher, pipi, bibir," katanya.

Dia menambahkan, pasangan    suami-istri ini baru pertama kali terlibat cekcok hingga kekerasan.

Dan, pernikahan mereka yang   tidak tercatat (siri) sehingga dikenakan pasal 351 KUHP.

"Tapi kami akan kembangkan lagi   apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak," tutupnya. 

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

(RAF).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved