Kasus Perceraian
Dedi Mulyadi Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Lahir Batin Ambu Anne
Dedi Mulyadi membantah telah melakukan tindak KDRT terhadap istrinya yang juga Bupati Purwakarta tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dedi Mulyadi pertanyakan istrinya, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne yang mengaku telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara verbal oleh dirinya.
Dedi Mulyadi membantah telah melakukan tindak KDRT terhadap istrinya yang juga Bupati Purwakarta tersebut.
Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi usai menghadiri sidang perceraian dengan Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (16/11/2022).
Agenda dalam sidang perceraian kelima ini adalah pembacaan materi gugatan cerai.
Dikutip dari TribunJabar.com, menurut Dedi Mulyadi, hal itu tidak terjadi karena Ambu Anne tidak menunjukkan pernah mengalami KDRT secara psikis.
"Istri mengalami KDRT psikologi itu tandanya murung secara terus menerus kehilangan kepercayaan diri, tidak bisa mengambil keputusan. Ada enggak tanda-tanda di Embu Anne? Hari-hari sebagai bupati pede (percaya diri) Mbu ini," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi
Politisi Partai Golkar ini, juga membantah ketika disebut tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin.
Dedi Mulyadi pun menyebut keadaan ekonomi keluarganya berkecukupan dan ia masih memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
"Ngomong kebutuhan apa si yang kurang, makan, minum, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya anggaran rumah tangga bupati itu ada, artinya enggka ada problem soal itu," katanya.
"Yang paling besar sudah hampir selesai kuliah di Universitas Padjajaran, terus yang kedua masuk Universitas Parahayangan saya yang jamin dari biaya masuk hingga kosannya. Yang bungsu lagi lucu-lucunya, dan gaji pengasuhnya saya yang jamin," tambah Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut ia pun mempertanyakan Ambu Anne yang berangkat umrah tanpa meminta izin dirinya yang masih berstatus suami.
Dedi juga menyindir guru ngaji istrinya yang tidak mendamaikan permasalahan keluarga.
Saat pergi umrah Ambu Anne ditemani oleh keluarga, anak keduanya dan guru ngaji.
Baca juga: Bupati Purwakarta Ambu Anne Yakin 1000 Persen dengan Gugatan Cerainya pada Dedi Mulyadi
“Dan guru ngajinya seharusnya bertanya pada saya sebagai suami, ini istrinya mau pergi dengan saya bagaimana boleh atau tidak. Tugas guru ngaji itu mendamaikan bukan memberikan hukuman pada seseorang,", ucap Dedy Mulyadi.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi menjalani sidang kelima gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Sidang kelima berupa mediasi namun gagal, sehingga gugatan cerai Anne Ratna Mustika dilanjutkan sidang pembacaan materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan," kata Anne Ratna Mustika kepada awak media.
Anne Ratna Mustika mengatakan, alasan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi karena perselisihan yang sudah lama terjadi dalam rumah tangganya.

"Materi gugatan saya, selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok," jelas dia.
Perselisihan itu terjadi, kata Anne, karena perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangga.
Selain itu, tidak ada keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, kewajiban suami tidak dilaksanakan baik nafkah lahir dan batin.
Selain itu, terjadi kekerasan verbal atau psikis dalam rumah tangganya.
"Kami dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya melakukan gugatan cerai," ucapnya.
Anne menambahkan, ada perubahan dalam materi gugatan dari mediasi yang dilakukan dengan tergugat Dedi Mulyadi.
Perubahan disepakati tidak masuk materi gugatan terkait hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak dan anak dalam pengasuhan kedua orangtua.
"Untuk minggu depan jawaban atau replik dari tergugat, minggu depannya lagi sidang jawaban dari pihak penggugat," katanya.
Sidang kelima gugatan cerai, dihadiri Anne Ratna Mustika sebagai penggugat dan Dedi Mulyadi sebagai tergugat.
Dedi Mulyadi menjawab soal sidang mediasi gagal hari ini.
"Sebenarnya ya nggak gagal ya, sebagian berhasil dan sebagian tidak. Berhasilnya perkara hak asuh anak yang tidak jadi pokok materi gugatan. Jadi bisa ketemu Nyi Hyang tidak boleh dibatasi," ujar Dedi Mulyadi. (des)
(des)